SUBANG JMI -- Jajaran Polres Subang, Sektor Cibogo berhasil Amankan 6 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) unit mesin pressing shaped charges warna biru milik PT. Dahana Persero, 4 pelaku di antaranya sebagai karyawan satpam di PT. Dahana bertempat di Jalan Subang - Cikamurang, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Dalam jumpa pers bertempat di halaman Mapolres Subang,selasa.6/1/2020. Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deden A Yani dan Kapolsek Cibogo AKP. Mustamir kepada para awak media, mengatakan dalam aksi kejahatannya para pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat 20 Desember 2019 sekira pukul 00.30 WIB. TKP di PT. Dahana Persero jalan Cikamurang-Subang, desa Sadawarna, kecamatan Cibogo, kabupaten Subang.
Terungkapnya para pelaku berhasil dari pengembangan olah TKP, yang semuanya pelaku berjumlah 6 orang yang berhasil kita amankan,dan 4 diantaranya adalah satpam dari PT. Dahana dan dua orang lainnya dari pihak luar.
Lanjutnya para pelaku tersebut dalam aksinya memiliki perannya masing-masing di antaranya para tersangka adalah Abdul Azis, Supai, Leo Hari Wibowo, Agung Handriana, Eko Haryanto, dan Agus Triana.
Modus dari operandi kejahatan tersebut pertama mereka masuk melalui pintu masuk portal belakang yang sedang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian para pelaku berhasil mengambil mesin pressing charges warna biru yang berada di dalam kontainer tempat penyimpanan dengan cara merusak gembok kontainer dan mengangkatnya menggunakan forklift (alat angkat barang).
Hasil dari kejahatan tersebut barang curiannya diangkut menggunakan mobil pick up bernopol T 8573 TJ yang dikemudikan Abdul Azis. tidak jauh setelah keluar dari PT. Dahana, mobil pick up tersebut mogok dan secara bersamaan ada anggota Polsek Cibogo yang sedang berpatroli menaruh curiga dan langsung menghampirinya. Namun karena takut mereka (para pelaku) malah kabur dan meninggalkan barang hasil curiannya tersebut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.380 Juta. Rencananya barang hasil pencurian tersebut akan dijual dan dibagi-bagikan ke masing-masing pelaku,” ungkap Kapolres Subang.
Barang bukti satu unit mobil merk Suzuki Futura nopol T 8573 TJ, warna hitam, Noka: MHYESL415FJ219686. Nosin: G15A1D834700 THN 2011, serta kunci STNK an Nunung Setiawati, kp. Marengmang RT.07/02 kecamatan Kalijati Subang, satu unit mesin pressing warna biru, satu buah HP merk NOKIA warna putih, satu buah terpal warna biru, satu unit porklift warna oranye hitam serta kunci dan satu buah gembok kontainer warna silver bertuliskan Exstra finder top security.
“Pasal yang di sangkakan Akibat dari perbuatannya para pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” paparnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar