Rapat Paripurna DPRD Kab.Subang. |
SUBANG, JMI -- Wakil ketua DPRD Kabupaten Subang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Subang Hj. Elita Budiarti dalam komentarnya kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan bahwa,
Hak Interpelasi itu adalah hak anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Peraturan DPRD Kabupaten Subang No 2 tahun 2018 tentang Tatib DPRD, serta memperhatikan hasil pengawasan kami terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Subang. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (08/01/2020).
Dengan ini kami menyampaikan usulan Hak Interpelasi kepada Bupati Subang untuk permasalahan mutasi/rotasi jabatan struktural dan pengelolaan keuangan daerah (penganggaran dan realisasi anggaran terutama dalam pemenuhan permasalahan kewajiban pemerintahan Kabupaten Subang dalam bidang keuangan).
Hak anggota DPRD untuk mempertanyakan kepada eksekutif apabila ada hal-hal yang memang dianggap ada masalah atau perlu dipertanyakan oleh anggota legislatif kepada eksekutif.
Syarat dari pada Hak Interpelasi itu harus ditanda tangani atau diusulkan oleh 7 orang anggota Fraksi. Fraksi Nasdem sudah menginisiasi akan mengajukan Hak Interpelasi dan jumlah semuanya itu adalah 6 orang dari Fraksi Nasdem yang sudah mengajukan dan menandatangani, di tambah 2 Fraksi diantaranya dari Fraksi Golkar 9 orang dan Fraksi Gerindra 5 orang.
Dari jumlah keseluruhan nya 20 orang yang sudah bergabung, yang mana di inisiasi oleh Partai Nasdem, ada kemungkinan 2 Fraksi lainnya menyusul yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi PKB.
Karena memang bagi kami ada beberapa hal yang harus dipertanyakan biarpun itu bukan solusi tapi ini harus dipertanyakan kenapa sampai terjadi kejadian seperti sekarang. Makanya kalau beberapa orang yang tergabung dari beberapa Fraksi yang sudah mengikuti Hak Interpelasi di antaranya Gerindra, Golkar, Nasdem, syarat dari Hak Interpelasi sudah ada 3 Fraksi itu lebih daripada cukup.
Kita tidak melihat ini koalisi atau oposisi, tidak ada seperti itu. Kita bekerja atau mengajukan interpelasi adalah demi manajemen pengelolaan keuangan yang lebih baik untuk pemerintahan Kabupaten Subang. Karena tidak boleh kelalaian kita menyebabkan orang lain dirugikan.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Subang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Subang Hj. Elita Budiarti |
Tidak boleh ini terjadi, kalau pun hal seperti ini sudah terjadi dengan berbagai alasan seperti ditunda atau apa pun itu bahasanya ini adalah gagal bayar, karena belum tentu di pastikan mau kapan pihak pemerintah Kabupaten Subang akan melakukan pembayarannya, karena uang tersebut ada mekanismenya. Tidak boleh melakukan sesuatu hal tanpa ada mekanismenya. Uang tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme, apapun kalau uangnya ada terus mekanismenya tidak ada apa bisa dibayarkan ? Tidak bisa dong, harus ada beberapa syarat," Jelasnya.
Lanjutnya, Pada intinya kita tidak mencari siapa yang salah kita sekarang lagi mencari solusinya. Ketika sudah dibahas dengan pimpinan DPRD maka pimpinan DPRD Kabupaten Subang akan segera berangkat ke BPK dan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyikapi kejadian tersebut. Apa yang harus kami lakukan sebagai anggota DPRD solusinya adalah melaksanakan Hak Interpelasi yang harus segera berjalan dengan tidak menghalangi dan harus mencari solusi kalau Hak Interpelasi tersebut belum selesai, harus ada jalan keluarnya.
Hal ini sudah didapatkan kita lakukan solusi, intinya pertama kita tidak mau merugikan masyarakat. Hak Interpelasi itu harus kita ajukan agar kedepan nya tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini.
Kita harus bisa mencari penyebab apa dengan terjadi nya kejadian seperti ini, karena harus ada dasar akar masalahnya di mana. Jadi, kalau misalkan sekarang kita sudah memenuhi kuorum untuk melaksanakan Hak Interpelasi ya sudah lebih baik laksanakan.
Saya yakin semua Fraksi yang ada disini mempunyai nurani, ketika ada yang salah dan harus dibenarkan terlepas dari ada agenda politik, harusnya semua Fraksi bisa mengikuti Hak Interpelasi kecuali mereka yang tidak punya beban moral.
Kita tidak mencari siapa yang salah yang penting kalau pun ada kesalahan atau kelalaian akan kita atasi dan perbaiki sama-sama, tapi Hak Interpelasi tetap jalan karena ini untuk mencari akar masalah biar kedepan tidak lagi terjadi hal seperti ini lagi. Kalau dalam sejarah Subang baru sekarang timbul kejadian seperti ini lagi.
Yang penting DPRD dan Eksekutif akan bersama sama mencari solusi terbaik dan tercepat untuk mengatasi masalah ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tapi tentu saja solusi ini harus sesuai aturan yang ada dan menempuh mekanisme yang benar. Kita tidak mau menyelesaikan masalah dengan menambah masalah baru apalagi melanggar aturan," Ungkap Hj. Elita Budiarti.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar