JAKARTA, JMI -- Unit 2 Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan seorang pelaku pencurian semen dengan cara membongkar gembok gudang, Perbuatan QMR (39) di lakukan pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.30 di pasar grosir ikan pelabuhan Muara Angke.
"Dengan bantuan rekannya ATA yang masih (DPO) kemudian pelaku QMR membawa hasil barang curiannya dengan kendaraan odong odong," Ujar Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol. Armayni, Rabu (4/12).
Kompol Armayni Menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, Saksi 1 melaporkan terjadinya pencurian barang berupa semen merk gresik sebanyak 20 (dua puluh) Sak yang terjadi pada hari Sabtu tgl 30 November 2019 pukul 18.30 wib di gudang proyek saluran yang berada di area Pasar Grosir ikan Pelabuhan Muara Angke," Jelasnya.
"Perbuatan tersangka di lihat oleh saksi, namun saksi tidak berani menghadapi tersangka yang dikenal sebagai preman di sekitar lokasi kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunda Kelapa," Lanjut Kompol Armayni.
Atas dasar laporan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Personil Unit 2 Reskrim untuk mengetahui siapa dan dimana pelaku berada, sampai akhirnya pada tanggal 2 Desember 2019 pukul 16.00 wib, pelaku berhasil ditemukan kemudian diamankan ke Polsek Sunda kelapa guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya," Tutur Kompol Armayni.
Dari hasil penangkapan tersangka,Polsek Kawasan Sunda Kelapa menyita barang bukti, 1 buah gembok, 1 lembar nota pembelian semen Gresik, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, atas perbuatan pencurian tersangka, dikenakan hukuman penjara terancam pasal 363 KUHP.
CUN-CUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar