WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satpoldam Kab. Subang Gelar Sidang Tipiring Tiga Orang Pengedar Miras di PN Subang

SUBANG, JMI -- Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan damkar di Pengadilan Negeri Subang. Dalam sidang dilakukan untuk para pelanggar Perda No.5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, bertempat di PN Subang, Jumat (20/12/2019).

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Subang H.Aan Hadari melalui Kabid Gakumdang Saepuloh yang di dampingi Kasi Penyidik Satpoldam Kabupaten Subang Cunai kepada wartawan mengatakan bahwa persidangan ini untuk memberikan efek jera bagi para pengedar miras.

“Maksud diadakan sidang tipiring ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar supaya kedepan tidak berjualan lagi barang serupa tanpa dilengkapi dengan izin resmi,” kata Cunai PPNS Satpol PP Kabupaten Subang.

Terkait Pelaksanaan sidang tipiring ke tiga tersangka pelanggar perda tentang minol ini di pimpin oleh hakim tunggal Derman Nababan, SH.MH dan bertindak sebagai kuasa penuntut umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpoldam Kabupaten Subang antara lain, Acu Samsudin, Sahidin, Dena Supriarna dan Anton Purnama dengan di hadiri juga oleh Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Subang.

Adapun saksi-saksi persidangan antara lain Imam Muzani, Indri Nurhayati, Endang H dan Bayu.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...