SUBANG, JMI -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 12 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.Satu orang pelaku diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dikecamatan Ciasem Subang.
Kapolres Subang AKBP. Teddy Panani dalam jumpa persnya di depan para awak media mengatakan, “ya…benar dari 12 tersangka di antaranya pelaku dan pengedar narkoba sudah kita amankan, Dari 12 pelaku tersebut, ada 1 orang ASN yang bertugas disalah satu kecamatan diwilayah Pantura Subang,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers bertempat di Mapolres Subang, Kamis (12/12/2019).
"Anggota satnarkoba Polres Subang berhasil menangkap satu orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang masih aktif di salah satu kecamatan di wilayah kecamatan Pantura Subang, saat sedang membeli barang haram, dan pelaku mengaku sebagai pemakai bukan pengedar. Dari oknum ASN tersebut, disita sabu seberat 0,05 gram,” ucap Kapolres Subang
Kapolres menyebutkan, dari ke 12 pelaku yang kita tangkap, terdiri dari 11 tersangka sabu dan 1 orang tersangka ganja. polisi telah berhasil mengamakan dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 16,29 gram dan jenis ganja 11,7 gram.
”Selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, polisi juga menyita 1 unit motor, 3 alat hisap (bong), 4 pipet kaca, 1 jaket, 1 ATM BNI, 2 bungkus rokok, 1 buah HP, 1 terminal listrik, 1 buah timbangan dan 1 tas hitam,” ungkapnya
Lanjut Kapolres, Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku saat bertransaksi diantaranya dengan cara tempel.
”Berdasarkan kesepakatan, transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan cara tempel yakni ditempel di tembok gedung, pohon atau pun tiang listrik,” ujar Kapolres Subang
Barang bukti Sabu yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan oleh Kapolres disaksikan langsung oleh staf Dinkes, Kejaksaan, Ketua MUI, serta beberapa lembaga sosial yang konsen dibidang pencegahan narkoba.
Dr. Maxi |
“Barang bukti langsung kita musnahkan dengan cara di blender seperti jus, setelah dibuang ke wastafel," pungkasnya.
Untuk pelaku Narkoba jenis ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan atau paling lama 12 tahun penjara, sedangkan Untuk para pelaku jenis sabu di kenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman minimal 5 s/d 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Di tempat terpisah usai mengikuti pemusnahan barang bukti Narkoba dari berbagai jenis Kabid Yankes dinas kesehatan kabupaten Subang Dr.Maxi mengatakan saya sangat apresiasi dan mendukung jajaran satnarkoba polres Subang dalam menangani tindak kejahatan narkoba, bahwa para pelaku narkoba.
Adalah salah satu pangkal dari berbagai kejahatan, narkoba bisa menyasar bukan bagi kesehatan saja yang berdampak pada penyakit aids yang merajalela namun bisa berdampak ke masalah lainnya bahkan pengguna narkoba bisa menimbulkan kematian, pelaku narkoba sendiri harus bisa di pisahkan bisa saja Untuk pengguna narkoba di rehabilitasi, sedangkan untuk pelaku atau bandar dari narkoba harus di hukum yang seberat-beratnya," pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar