WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Talisayan Amankan Dua Pelaku Yang Diduga Menyalahgunakan Narkoba

BERAU, JMI -- Unit Reskrim Polsek Talisayan Polres Berau telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada  Sabtu, tanggal 30 November 2019 pukul 22.00 WITA di RT 005 Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau.

Berdasarkan informasi, Sekitar pukul 22.00 WITA petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di RT 005 Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau dan langsung melakukan penggeledahan serta menemukan barang-barang yang berhubungan dengan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu antara lain 1 set bong, Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- 

Hasil penjualan sabu yang disimpan dalam dompet warna hitam milik pelaku, 1 (satu) Buah Korek Gas 4 (Empat) Buah Plastik sisa pembungkus sabu, 5 (Lima) Buah Potongan Plastik, 1 (Satu) Unit Handphone Infinix Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy Grand Prime Warna Putih. Dari hasil pengembangan di ketahui A H mendapatkan sabu tersebut dari T lalu pada pukul 23.00 WITA petugas berhasil mengamankan  T tanpa perlawanan dan mengakui telah menjual Sabu kepada A H. Dan dari T, berhasil di amankan 1 Unit timbangan digital untuk menimbang Sabu. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut.

Dengan ini pelaku melanggar pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


NURMUTASYA/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...