LAMPUNG, JMI -- Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga karena melakukan penipuan uang puluhan juta dan pengelapan sebuah mobil milik tetangganya saat sedang berada di salah satu salon kecantikan daerah setempat, Kamis (26/12/19).
Karena tak kunjung dikembalikan mobil dan uang miliknya akhirnya korban melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Tersangka adalah LI (34), warga Taman Nuwow Mafan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan sebuah mobil Honda CRV warna abu-abu BE-1543-BW dan uang tunai Rp. 16 juta milik Sujarwo (53), warga kelurahan Kota Alam, Kelurahan Kotabumi Selatan pada tanggal 20 November 2019 lalu.
"Aksi nekat tersangka dilakukan dengan cara meminjam sebuah mobil dan uang sejumlah Rp. 16 juta dengan alasan untuk biaya perjalanan ke Bogor, Jawa Barat menemui seseorang untuk menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp 5 miliyar dan pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan," ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatannya itu dan hal tersebut ia lakukan karena alasan tak memiliki uang untuk bayar hutang.
"Saya nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan terlilit hutang," kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Tersangka yang seorang ibu rumah tangga tersebut kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Utara.
DONI MANSYAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar