WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, “Penetapan Dua Tersangka Dipandang Janggal oleh Sejumlah Pegiat Antikorupsi”

JAKARTA, JMI -- Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua polisi aktif berinisial RM dan RB itu pun resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka ini terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada subuh 11 April 2017. Meski begitu, penetapan dua tersangka penyerang Novel ini dipandang janggal oleh sejumlah pegiat antikorupsi.

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menilai penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus ini.

"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Yati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember lalu.

Berikut sejumlah kejanggalan penetapan tersangka penyerang Novel Baswedan yang dihimpun JMI.

Pertama SPDP Polisi Pelaku Penyerang Novel Belum Diketahui. Kepolisian membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 tertanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Layang yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu menyebutkan bahwa pelaku penyerang Novel belum diketahui.

Kedua Ada dua informasi yang hingga kini masih simpang siur ihwal pelaku penyerang Novel yang ditangkap atau menyerahkan diri ke polisi. Pada 27 September sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menulis status di Facebooknya tentang dua pelaku penyerang Novel yang menyerahkan diri. Status itu kemudian dihapus oleh Neta.

“Tertangkapnya kedua pelaku yang diduga menyerang Novel Baswedan dengan air keras wajar menjadi perhatian publik, selain korban merupakan penyidik KPK juga kasus ini sudah dua tahun lebih belum terungkap,” ujar Praktisi Hukum Kaspudin Nor di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).


Menurut Kaspudin, "rekayasa atau tidaknya penangkapan kedua pelaku akan diketahui jika Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut secara sungguh-sungguh dalam persidangan," tuturnya.

“Pemeriksaan pidana itu mengandung pembuktian materil, sehingga alat bukti satu dengan alat bukti lainnya, yaitu alat bukti saksi-saksi, baik bukti saksi korban maupun saksi lainnya bahkan terdakwa itu sendiri harus ada kesesuaian,” papar Kaspudin Nor.

Selain itu, kata Kaspudin, harus ada keyakinan dari Hakim, apakah perkara pidana tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa perbuatan pidana itu terbukti atau tidak. Saat ditanya, apakah penangkapan itu rekayasa, dengan tegas Advokat senior itu menyatakan bukan ranah dirinya untuk memberikan penilaian.

“Sebagai orang hukum, saya tidak dapat memastikan itu rekayasa atau tidak. Jika saya yang menjadi Majelis Hakim yang menangani perkara itu, saya bisa menilai itu rekayasa atau bukan, karena dalam persidangan akan terlihat secara terang benderang,” tutur Kaspudin Nor.

Namun, lanjut Kaspudin, jika nantinya memang tidak ada kesesuaian dalam proses pemeriksaan, maka patut dipertanyakan. “Sehingga jangan coba-coba merekayasa suatu perkara pidana yang menyangkut nasib manusia dan keadilan selain bertanggung jawab di mata Tuhan juga dapat diancam pidana telah memberikan keterangan palsu,” tegas Kaspudin Nor.

Demikian juga kepada penyidik Polri, Kaspudin juga berharap agar dalam menuntaskan kasus ini senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menjaga citra nama baik kepolisian.


FAISAL 6444/ JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...