CIAMIS, JMI -- Maraknya indusrti rumah tangga pangan (IRTP) khususnya gula merah masak di kabupaten Ciamis dan sekitarnya perlu adanya pengawasan yang intensif oleh Pemerintah Daerah maupun semua pihak yang berkepentingan agar konsumen tidak di rugikan dari produk tersebut.
IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Dari hasil pengamatan awak media di pengrajin gula merah masak di berbagai tempat di dapatkan bahwa pembuatan gula merah masak masih banyak sekali yang dalam proses pembuatannya kurang memperhatikan beberapa hal di antaranya adalah tempat penyimpanan bahan baku gula masak banyak yang kotor, diduga masih ada yang menggunakan obat kimia (sulfit) dan adanya campuran bahan di luar bahan baku gula merah contohnya di campur molasses dll.
Masih banyaknya pengrajin yang belum punya izin usaha, penggunaan gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan atau harusnya untuk industri bukan konsumsi rumah tangga. Adanya undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan yang mengamanatkan bahwa pangan harus bersih dan higienis maka hendaknya jangan di langgar.
Semakin terbukanya pasar Nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah keamanan barang yang diperolehnya di pasar dan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku yang bertanggung jawab. Oleh karenanya pengawasan dari dinas terkait secara lebih intensif sangat perlu.
TEAM/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar