JAKARTA, JMI -- Koruptor susuk KB, Luana Wiriawaty mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 11 miliar. Bila ditumpuk, maka uang itu setinggi Patung Jenderal Sudirman.
Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai bentuk upaya dari Kejaksaan dalam rangka bagaimana memulihkan aset dari kerugian tindak pidana korupsi, sehingga dengan adanya pembayaran uang pengganti tersebut Kejaksaan berkomitmen secara penuh dalam hal penindakan khususnya tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan orang tersebut tetapi berkomitmen untuk dapat pelaku tindak pidana tersebut mengganti/membayar apa yang telah pelaku tindak pidana korupsi tersebut lakukan sehingga adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersebut.
Luana dihukum bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1054K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 April 2019. Luana terbukti bersalah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, beberapa perbuatan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Luana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan dijatuhi pidana uang pengganti kepada terpidana sebesar Rp 11 miliar.
Patung Jenderal Sudirman di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat tingginya mencapai sekitar 12 meter. Di mana patung intinya 6,5 meter dan penyangga 5,5 meter. Alhasil, uang Luana yang dikembalikan nyaris setinggi Patung Jenderal Sudirman.
Perbuatan Luana bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan bertentangan dengan dokumen pengadaan Susuk KB II / Implan Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014.
DTK/JMI/RED
DTK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar