WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuliah Singkat Tentang Standart Minimum Advokat Oleh Kaspudin Nor

JAKARTA, JMI -- Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile) seorang ahli hukum yang mempunyai syarat-syarat berpendidikan lulus Sarjana Hukum atau sederajat yang telah lulus dari kesarjanaannya tersebut paling sedikitnya 1 (satu) tahun, telah mengikuti pendidikan Kursus Profesi Advokat, ikut ujian advokat dan dinyatakan lulus, magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus pada kantor Advokat, berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun, selanjutnya dapat mengikuti sumpah melalui pengadilan dan memiliki BAS (Berita Acara Sumpah) bukti telah disumpah, demikian bagi seorang Warga Negara Indonesia menjadi advokat.

Dalam tugas dan pekerjaannya seorang advokat adalah memberi bantuan hukum pada orang yang meminta bantuan hukum baik lisan maupun tulisan dan dalam menjalankan pekerjaannya itu berhak mendapatkan honorarium dan dalam menerima kuasa maupun menolak selain kesepakatan juga bisa beralasan advokat menolak karena bertentangan dengan hati nuraninya.

Adapun tugas-tugas dan pekerjaan advokat, memberi bantuan hukum, mewakili, membuat legal drafting, termasuk memberi konsultasi hukum (advis hukum) dan yang lainnya yang menurut hukum berguna bagi pemberi kuasa demi tegaknya hukum dan keadilan.

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut maupun pekerjaannya advokat wajib menjaga kerahasiaan klien dalam perkara yang ditanganinya maupun yang diatur menurut hukum, oleh karena itu ketika seorang advokat menerima perkara dari klien maupun orang lain yang membutuhkan bantuan hukum mendampingi maupun mewakili membuat legal drafting dan juga diantaranya konsultasi hukum itu harus bersifat rahasia sehingga seyogyanya bersifat tertutup agar tidak diketahui oleh khalayak ramai yang dapat diketahui kerahasiaannya oleh banyak pihak yang semestinya tidak boleh mengetahuinya dan hal itu seyogyanya hanya oleh seorang advokat yang ditunjuk atau diberi kuasa. Membocorkan rahasia klien selain melanggar kode etik yang akan memberi sanksi terhadap advokat tersebut. Begitu juga akibatnya tersiarnya rahasia klien terkait perkara yang sedang ditangani akibatnya dapat merugikan klien maupun advokat pada saat mengambil langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh advokat karena bisa saja rahasia itu bocor ke pihak lawan dan tentunya akan merugikan klien.

Oleh karenanya UU ADVOKAT dan KEAI mengatur tentang kerahasiaan tersebut. Hal ini di sampaikan sesuai dengan amanah dari UU ADVOKAT DAN KEAI.

Demikian catatan kecil ini semoga bermanfaat buat para Advokat, calon para Advokat dan masyarakat yang membutuhkan jasa Advokat.


KASPUDIN NOR/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...