JAKARTA, JMI -- Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) dalam waktu dekat segera dibuka secara fungsional. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kendaraan yang melintas di tol layang akan dibatasi.
“Akan dilakukan pembatasan kendaraan dimana yang boleh melintas hanya kendaraan bertonase ringan golongan satu,” kata Basuki, Kamis (12/12).
Meskipun begitu, Basuki menegaskan aspek struktur Jalan Tol Layang Japek mampu menahan kendaraan bertonase besar. Hanya saja pembatasan dilakukan karena terkait manajemen lalu lintas.
Basuki mengatakan pembatasan tersebut juga untuk menghindari terjadinya kemacetan. “Terutama akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang,” ujar Basuki.
Dia memastikan, usai diresmikan Presiden Joko Widodo kemarin, jalan tol tersebut rencananya akan dibuka untuk umum sekitar tiga hari setelah dilakukan pembersihan. Selain itu, akan dipastikan terlebih dahulu kelengkapan rambu jalan.
“Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga masa Libur Natal dan Tahun Baru 2020,” katanya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan Tol Layang Japek dilengkapi dengan beberapa fitur keselamatan. Danang menuturkan di jalan tol tersebut tersedia delapan emergency U-turn, dua emergency exit ramp, empat emergency parking bay, dan CCTV di 113 titik.
“Di setiap bukaan disediakan kendaraan darurat seperti kendaraan derek dan ambulans sehingga betul-betul pengguna merasakan aman dan nyaman,” ujar Danang.
Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Jalan tol tersebut membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Dengan begitu, kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan satu nonbus menggunakan Tol Layang Japek.
0 komentar :
Posting Komentar