WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Disangka Melakukan Pengoroyokan, Pengusaha Tua Dilaporkan Ke Polisi

JAKARTA, JMI -- Seorang pengusaha tua yang bertempat tinggal Di Kapuk Muara, Salim Sugiharto kini sedang terancam masuk bui.

Pasalnya pengusaha yang kini tinggal di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkas Bitung ini kini sedang berurusan dengan pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan No LPB/815/K/IX/2019/PMJ/Resju tanggal 17 Oktober 2019, Salim dituduh telah melakukan pengeroyokan pagar milik Hendra yang beralamat di Jalan Kapuk Utara Ujung RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas tuduhan itu Salim disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Apabila Salim tidak memenuhi undangan polisi sebanyak tiga kali, maka dia akan dipanggil secara paksa.

Panggilan tersebut yaitu untuk dimintai keterangan dalam rangka interogasi untuk klarifikasi berkaitan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang berupa pagar tembok keliling tanah SHM Nomor 9117/ kelurahan kapuk muara luas 1.350 M2.

Yang diduga dilakukan sekelompok orang yang belum dikenal yaitu berawal dari Hendra Kirana mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari Kurniawan bahwa pada hari Minggu 15 September 2019 sekira jam 16.00 WIB pagar tembok keliling tanah tersebut telah dirusak secara beramai-ramai. 


MACHRUDIN/SYAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...