JAKARTA, JMI -- Proposal yang ditujukan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo sudah dikirimkan hari Senin (23/12) oleh Dewan Pembina Panitia Pembangunan Masjid Jami' Nurul Amal beserta staff nya.
Proposal tersebut menurut Dewan Pembina Masjid Jami' Nurul Amal, ERde Isma. A yang juga Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online JURNAL MEDIA Indonesia bertujuan mengetuk hati bapak Presiden RI, Ir. H Joko Widodo untuk dapat membantu dana pembangunan renovasi total Masjid Jami' Nurul Amal yang beralamat di Jalan Fajar Baru Raya No.40 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sekarang masih terus dikerjakan.
"Saya yakin bapak Presiden kita itu orang yang sangat peduli dan baik hati, mudah mudahan bapak Jokowi cepat merespon permohonan dari Panitia Pembangunan Masjid Jami' Nurul Amal....amin!" Ujarnya.
Saat disposisi Proposal Permohonan bantuan dana ke Presiden di Kantor Kementerian Sekretaris Negara RI bertemu dengan salah satu warga yang menurutnya sudah berusaha mengadukan masalahnya ke Presiden dengan mengirimkan Surat Permohonan bantuan atas masalah tanahnya yang sudah sangat lama namun dirasakan belum adanya keadilan untuknya.
Tampak H. Dani (kanan) warga Kapuk, Jakarta Utara saat mengadukan permasalahan tanahnya ke Presiden RI |
Belakangan diketahui orang tersebut adalah H. Dani bin Saadih warga Kapuk, Jakarta Utara yang mengungkapkan permasalahan tanahnya yang sudah puluhan tahun diurusnya untuk mencari keadilan, namun hingga sampai akhirnya mengadukan ke Presiden RI belum juga mendapatkan keadilan,
"Iya saya berharap bapak Presiden RI, Bapak Ir. H Joko Widodo dapat membantu masalah tanah saya yang bertahun tahun dizholimi oleh Majelis Hakim dalam Permohonan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terhadap Perkara No. 415/PK/PDT/2008 a/n Kani Binti Sapeng serta No. 524/PK/PDT/2008 a/n Menin Bin Lamar karena dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan jika bukti baru (Novum) yang kami berikan tidak disertai dengan Berita Acara Sidang Penyumpahan. Padahal surat yang dimaksud jelas jelas ada," Ungkap Haji Dani.
"Atas putusan yang gegabah itu proses permohonan ganti rugi lahan dari Pemprov DKI Jakarta yang telah kami urus selama 35 tahun menjadi terhenti. Sehingga kami harus menderita kerugian materiil hingga sekitar Rp. 50 M," Tandas H. Dani (team).
TEAM/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar