WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BNN Batu Bara Release Penangkapan Tersangka "NARKOBA"

BATU BARA, JMI -- BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batu Bara Rilis Penangkapan Tersangka Narkoba, Selasa (10/12/19) di Kantor BNN jalinsum Kecamatan Sei Balai.

Dalam pers release tersebut dikatakan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara.

"Dia pemakai dan ikut membantu ngedar juga,” kata Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, AKBP Zainuddin, didampingi Seksi Pemberantasan BNN Batubara, Kompol Hendra, saat siaran pers di Kantor BNN Kabupaten Batubara.

Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 disekitar kawasan Jl. Acces Road Inalum, Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

Sebelumnya, BNN Batubara mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Dari tersangka berhasil diamankan; 1,3 gram sabu-sabu, 2 lembar kertas tisu, dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitan dengan jaringan pengedar di Kabupaten Batubara.

Dikatakannya, disamping melakukan penangkapan, BNN Kabupaten Batubara telah melakukan upaya pencegahan, yaitu diseminasi informasi melalui talkshow dan diseminasi informasi melalui media penyiaran radio. Selanjutnya, melalui program P4GN, yaitu upaya meminimalisir permintaan narkotika (Demand), sampai akhir tahun 2019, BNN Kabupaten Batu Bara telah melaksanakan program rehabilitasi bagi korban penyalahguna/pecandu narkotika sebanyak 40 orang.

“Program rehabilitasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Bagi pecandu yang diantarkan keluarganya untuk memohon rehab, BNN siap untuk membantunya,” ujar Zainuddin.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa tak kalah pentingnya akan peran orang tua dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti isi pasal 55 (1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat. Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


IRFAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...