WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Beredar Surat Izin Hiburan Malam (Korsel) di Kec.Pusakanagara, Diduga Gunakan Perizinan Lain

SUBANG, JMI -- Berawal dari beredarnya foto perizinan di media online terkait hiburan keliling (korsel) yang ramai di perbincangkan warga masyarakat sekitar, mengenai pasar malam Aneka Ria 04 yang sudah berjalan kurang lebih 1 minggu terkait dugaan pasar malam tak berizin.

Berdasarkan konfirmasi yang di lakukan awak JMI kepada PJS Kepala Desa Pusakaratu yang memberikan keterangan bahwa di karenakan ada tekanan dari pihak lain proposal Mega Ria 01 telah di tanda tangani oleh nya dan di lanjutkan penandatanganan mengenai perijinan tersebut oleh Camat Pusakanagara, Danramil dan Kapolsek Pusakanagara dan menunjukan foto proposal tersebut.

Namun belakangan diketahui bahwa yang masuk dan tampil di Alun alun Kecamatan Pusakanagara adalah hiburan pasar malam Aneka Ria 04 di mana Mega Ria sendiri diduga tampil di daerah sekitaran Kab.Indramayu. Perizinan hiburan pasar malam yang sudah berjalan selama satu minggu diduga menggunakan surat perizinan lain, Pusakanagara Senin (16/12/2019).

Mengetahui hal tersebut pada hari Senin 16 Desember 2019 pukul 14.34 awak JMI melakukan konfirmasi ulang kepada Kasat Reskrim Polres Subang AKP Sonson Sudarsono via tlp di mana pak kasat menyatakan bahwa pihak Kepolisian Resort Subang tetap tidak mengijinkan pemakaian alun alun tersebut untuk giat pasar malam dan pihak nya sudah berkoordinasi dengan Camat Pusakanagara guna menindaklanjuti langkah yang akan diambil dengan kemungkinan melibatkan satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP .

Berkaitan berkas proposal Mega Ria 01 yang sudah di tandatangani, pihak terkait menurut Kasat Intelkam Polres Subang belum ada surat rekomendasi dan terlebih berkas proposal itu bukan berkas Aneka Ria 04 yang mana di ketahui yang sekarang masuk dan tampil di alun alun Kecamatan Pusakanagara dengan kata lain di duga berkas Mega Ria bukan lah Identitas Aneka ria karna berbeda bendera dan manajemen kepemilikan taman hiburan tersebut.

Lanjutnya, Berkaitan dengan maraknya giat pasar malam menjelang Natalu (Natal dan tahun baru) pihak Kepolisian Resort Subang melakukan pengawasan ketat terkait ijin keramaian di wilayah hukum Polres Subang, Hal ini perlu di ketahui oleh masyarakat halayak ramai dimana sering diadakannya pesta kembang api di acara pergantian tahun menyambut tahun baru 2020.

Sampai berita ini terbit, awak JMI coba menghubungi pimpinan Taman Hiburan Aneka Ria, saudara Mami (nama panggilan) melalui telpon seluler namun belum bisa di hubungi," Ungkapnya.

PANJI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukungan Semakin Kuat! Program Karna Sobahi Solusi Nyata untuk Kemajuan Majalengka

Majalengka, JMI – Karna Sobahi, calon Bupati Majalengka yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD PUI Majalengka,...