WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ajudan Bupati Subang Dinilai Angkuh dan tidak Kooperatif

Ilustrasi.
SUBANG, JMI -- Sosok ajudan Bupati Subang yang berinisial (GN) calon pemimpin ini dinilai oleh berbagai kalangan tidak bersahabat ini terbukti dari beberapa kali pertemuan dengan awak media salah satunya dengan Kabiro Koran dan Online JURNAL MEDIA Indonesia Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. 

Diduga (GN) sering tidak menunjukkan sikap yang tidak bersahabat dan angkuh, Ini terlihat saat ingin di wawancarai oleh awak media JURNAL MEDIA Indonesia yang mengatakan bahwa, "Apa-apaan mau wawancara saya, emangnya saya pejabat ? Saya tidak mau di wawancara," Ucap (GN) dengan nada kasarnya, di Kantor Bupati Subang, Senin (23/12/2019).

Di tempat terpisah usai melaksanakan kerjanya di Kantor Pemda Subang, Bupati Subang H.Ruhimat kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan bahwa, "Untuk etika ajudan saya (GN) untuk saya pribadi selaku Bupati Subang terlepas kelebihan dan kekurangan nya (GN) sebagai ajudan saya cukup,

Lanjutnya, "Namun tak lepas dari etika dan arogan nya (GN) sebagai ajudan kepada pihak eksternal termasuk wartawan, "Saya selaku pribadi atau Bupati mohon maaf. Nanti akan saya sampaikan ke pelatihnya, di karenakan untuk ajudan sendiri ada bagian yang melatihnya, mungkin pelatihnya sendiri yang akan memberikan arahan kepada ajudan saya," Pungkas H.Ruhimat.
Kaspudin Nor SH.M.SI
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Nasional dan Analisis Strategi Indonesiaku ( LANDAS INDONESIA KU ) Kaspudin Nor SH.M.SI yang juga selaku dewan Penasehat Hukum Koran dan Online JURNAL MEDIA Indonesia, ditempat terpisah saat diminta tanggapan nya mengatakan bahwa, "Sikap yang di lakukan ajudan Bupati Subang (GN) tidak boleh terjadi kepada siapapun apalagi kepada jurnalis yang merupakan pilar ke-4 demokrasi di Indonesia yang membutuhkan informasi publik.

Andai pun tugas Bupati sangat sibuk, di sinilah tugas seorang ajudan bisa menyampaikan atau menjembatani antara Bupati dengan publik, kalau pun itu bukan kewenangannya semestinya dapat memberikan pemahaman dengan baik bahwa ajudan tidak punya kewenangan untuk memberi keterangan pada media karena itu kewenangan Bupati, 

Hal ini harus dapat disampaikan oleh seorang ajudan Bupati yang latar belakang pendidikan nya dan juga sudah bagian dari ASN yang pendidikan kepemimpinan nya sudah dianggap memadai dan mestinya bisa berlaku santun bagaimana cara berhadapan dengan berbagai lapisan masyarakat atau dengan ASN sendiri, demikian juga kepada media.

Lanjutnya, Hal lain terkait atas permohonan maaf bupati pada media Kaspudin Nor sangat mengapresiasi, Respons bupati sangat bagus apalagi akan menindak lanjutinya. Saya berharap hal seperti itu terus dilakukan Bupati Subang selaku pemangku kebijakan dalam melaksanakan tugas nya di Kabupaten Subang karena itu solusi buat macetnya hubungan publik terhadap kinerjanya sebagai bentuk evaluasi dan memantau bawahan nya yang telah diberikan tugas agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan kondusif. 

Jangan sampai karena prilaku bawahan nya itu dapat tersumbatnya program-program kerja Bupati," Papar Kaspudin Nor SH.M.SI mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI yang juga advokat senior.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...