ILUSTRASI: Musisi Ahmad Dhani dikabarkan akan segera bebas pada 28 Desember 2019. |
JAKARTA, JMI -- Musisi Ahmad Dhani dikabarkan akan menghirup udara bebas mulai 28 Desember 2019 mendatang. Masa hukuman yang dijalani pentolan grup musik Dewa 19 itu segera selesai atas kasus yang menjeratnya.
Kabar kebebasan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada bulan ini dibenarkan kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko. Berdasarkan vonis hakim satu tahun penjara yang dijatuhkan, Dhani bisa bebas sebelum malam pergantian tahun 2019 ke 2020.
“Iya betul. (Ahmad Dhani bebas) sekitar tanggal 28 setelah kami hitung,” ucap Hendarsam saat dihubungi, Rabu (11/12).
Dhani, disebut Hendarsam, sangat senang atas kabar kebebasannya ini. Suami Mulan Jameela tersebut rupanya sudah tak sabar untuk berkumpul bersama keluarga di malam pergantian tahun yang tinggal menghitung hari.
“Dia exited sekali ya menyambut kebebasannya. Insya Allah tahun baruan dia bersama keluarga,” ucapnya lebih lanjut.
Menghabiskan malam pergantian tahun bersama keluarga tentu menjadi momen sangat berharga bagi Dhani, setelah satu tahun belakangan dia jarang sekali berkumpul dengan mereka. Kebahagiaan Dhani, digambarkan Hendarsam, tak ubahnya seperti ketika kita bisa berkumpul dengan keluarga di hari lebaran.
Ahmad Dhani pada tahun ini terjerat dua kasus sekaligus. Pertama, kasus ujaran kebencian atas sejumlah cuitannya di Twitter. Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kedua, Dhani juga terseret kasus pencemaran nama baik terkait penyataan “idiot” yang sempat diucapkannya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, Dhani mendapat reaksi dari massa yang tidak suka dengan kampanye #2019gantipresiden. Dalam kasus ini, Dhani pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun setelah pihak Dhani mengajukan banding, Pengdilan Tinggi Surabaya mengurangi masa hukumannya menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
0 komentar :
Posting Komentar