WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Resmi Dilantik, 35 Anggota DPRD Kab. Batu Bara Periode 2019 - 2024

BATU BARA, JMI -- Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara periode 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ulina Marbun pada Rapat Paripurna Istimewa tentang Pengucapan sumpah janji dan peresmian Anggota DPRD diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin, (25/11/2019).

Dari 35 Anggota DPRD yang dilantik, terlihat hanya 3 anggota perwakilan dari perempuan yaitu Tiurlan Napitupulu Dari Partai Nasdem, Chairul Bariah dari PAN dan Sri Wahyuni dari Partai Demokrat.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan Bupati Batu Bara Ir Zahir M. AP menyampaikan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD merupakan amanat dari ketentuan peraturan Perundang-undangan, yaitu pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Pada hakikatnya otonomi daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala daerah dengan dibantu oleh perangkat Daerah.

Lanjutnya, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan, untuk itu DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai fungsi yang berbeda.

Pemilihan umum telah selesai, siapapun yang telah terpilih dipastikan mengabdi untuk kepentingan seluruh masyarakat, untuk itu sebagai anggota dewan, HARUS membela dan memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat, melalui kewenangan yang diberikan tanpa membeda-bedakan basis massa.

”Mengabdilah untuk kepentingan masyarakat dan tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing karena anggota dewan merupakan refrensitasi rakyat,” tutupnya.

Turut hadir, Wabup Batu Bara Oky Iqbal Frima SE, Setda Batu Bara, Polres Batu Bara, para OPD, para Camat, anggota DPRD Provinsi Ahmad Hadian Kardiadinata, Tomas, Togama, Tokoh adat, Ketua Parpol, Insan Pers serta undangan lainnya.


IRFAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...