WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pilkades Sukamaju Kab Batubara"KISRUH" Diduga Panitia Penyelenggara Memperlambat Warga Pemilih

BATU BARA, JMI -- Pilkades serentak Kabupaten Batu Bara 2019 di desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram batal dilanjutkan, sebab proses penyelenggaraan Pilkades desa Suka Maju mekanismenya berbelit-belit dan panitia penyelenggara dinilai memperlambat proses pemilihan Pilkades warga pemilih, Sehingga menimbulkan kerancuan ditengah masyarakat pemilih desa Suka Maju, Kamis (14/11/2019).

Menurut Kadis PMD Batubara Radyansyah S.Sos mengatakan, bahwa kegagalan Pilkades desa Suka Maju disebabkan adanya gejolak di tengah masyarakat antara pemilih dan panitia pelaksana penyelanggara Pilkades serentak Batu Bara 2019.

"Iya, Tadi memang ada konflik sesama pemilih dan panitia penyelenggara Pilkades didesa Suka Maju, Namun begitu akan dibuat kesepakatan antara masyarakat untuk melakukan pemilihan ulang yang akan di lakukan pada tahun 2021 nanti," ungkap Kadis PMD Radyansyah melalui telepon genggamnya.

Disinggung Terkait Pilkades serentak Batu Bara 2019 Desa Suka Maju yang akan digelar pada tahun 2021 nanti menuai kontroversi produk hukum yang dapat menimbulkan persoalan legilitas cacat hukum tentang Undang-undang serta peraturan terkait, Kadis PMD Radyansyah S.Sos mengatakan bahwa akan mencari tahu tentang hal itu.

"Yang pasti kita akan mencari regulasi yang mengatur tentang pemilihan ulang desa Suka Maju, hanya saja kalau memang regulasi yang lebih mendekati dalam aturan dan perundang-undangan tidak ada mengatur tentang hal pemilihan ulang, Maka Pilkades Desa Suka Maju akan di ikut serta kan pada Pilkades 2021," jawabnya lagi.

Untuk diketahui, Bahwa keputusan sengketa Pilkades yang di atur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang dibawah turunan atas dasar hukum yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.


IRFAN.G/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...