JAKARTA, JMI -- Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang di canangkan Pemerintah Pusat dengan tujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum hak tanah yang di miliki oleh setiap warga negara, masih menjadi primadona di kalangan masyarakat. Di Pemda Provinsi DKI Jakarta memang sudah menggalakan dan menjalankan program itu sejak lama. Namun, masyarakat tetap menginginkan program PTSL terus berjalan, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanannya.
"Kami akan Tampung dan tindak lanjuti jika masyarakat menginnginkan perpanjangan dan meneruskan adanya Program PTSL, hal ini di sampaikan Hardiyanto Kenneth, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Fraksi PDI perjuangan pada Reses II Tahun 2019, Selasa, 5/11/19 di Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Lamanya pelayanan PTSL semata mata bukan keterlambatan Pemerintah Prov DKI Jakarta tapi faktor non teknis juga salah satu keterlambatan keproses menjadi sartifikat. "Faktor non teknis, seperti keterbatasan personil, persyaratan otentik lainnya dan keterbatasan waktu juga dapat mengurangi keterlambatan pembuatannya," terangnya saat menjawab pertanyaan peserta.
Kennet juga berpesan, selain Reses pertemuan ini adalah tidak mengurangi janji saya pada saat kampanye, untuk itu kedatangan saya disamping menyambangi konsituen juga membawa aspirasi dari keinginan masyarakat. "Dengan padatnya jadwal anggota legislatif, reses inilah menjadi tali silahturahim pada konsituen sekaligus menerap aspirasi masyarakat. Bila ada pertanyaan menyusul silahkan kirim ke staff saya, pasti akan saya jawab sesuai kemampuan dan mekanisme sebagai anggota legislatif," pintanya di akhir acara.
Resses yang dihadiri sekitar 80 warga masyarakat terdiri tokoh Agama, tokoh Pemuda, para RW dan RT, PKK dan tampak pula Lurah Jelambar Baru, Maskury Msi, Bimas Jelambar Baru, AIPTU Buchori, Babinsa SERDA Joko Siswanto.
ROB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar