Aktivitas di pabrik rokok (ilustrasi). |
SURABAYA, JMI -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, ada lebih dari 15 ribu pekerja di Jatim yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2020. Belasan ribu pekerja tersebut, kata Himawan, merupakan pekerja pabrik rokok, dan pekerja pada industri padat karya. Ancaman PHK tersebut berkaitan dengan kenaikkan Upah Mininun Kabupaten/Kota (UMK) dan rencana kenaikkan cukai rokok.
"Dengan kenaikkan UMK dan juga kenaikkan cukai rokok, itu beberapa perusahaan rokok dan perusahaan padat karya itu sudah mulai mengeluh. Lebih dari 15 ribu karyawan (terancam PHK) dari banyak perusahaan. Lebih dari 10 perusahaan," ujar Himawan di Surabaya, Selasa (26/11).
Himawan mengungkapkan, baik perusahaan maupun para pekerja telah menyampaikan keluhannya ke Pemprov Jatim, lewat Disnakertrans. Pemprov Jatim, diakuinya masih mencoba memediasi agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak sampai melakukan PHK. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan para pekerja yang terancam PHK tersebut.
"Kita ini selalu memberikan sosialisasi kepada perusahaan supaya tidak mem-PHK teman-teman pekerja di situ. Sosialisasi juga kepada pekerja-pekerja. Kita musyawarah mufakat yang terbaik bagaimana, berunding, mungkin upahanya tidak terlalu tinggi, tapi kesejahtaraan dan kelangsungan perusahaan dan pekerjaan tetap berjalan," ujar Himawan.
Jika PHK harus tetap dilakukan, lanjut Himawan, pihaknya meminta perusahaan, agar sebelum PHK dilakukan, terlebih dahulu para pekerja itu diberi pelatihan. Himawan menyatakan, pihaknya lewat UPT Balai Pelatihan Kerja juga siap bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dalam memberikan pelatihan tersebut. Sehingga uang pesangoan yang diperoleh para pekerja, benar-benar bisa dimaksimalkan.
"Supaya mereka bisa memanfaatkan uang hasil PHK. Jadi kan namanya uang dipakai langsung habis. Kalau diajarkan bagaimana memenej bagaimana memulai usaha. Sehingga uang hasil PHK itu bisa untuk kelangsungan hidup mereka," ujar Himawan.
0 komentar :
Posting Komentar