WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Orang Tua Siswa Keberatan Dengan Adanya Tarikan di SD Negeri 2 Krosok

TULUNGAGUNG, JMI -- SD Negeri 2 Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung sekolah pinggiran yang terletak di Daerah pegunungan mayoritas penduduknya bekerja buruh tani, masyarakat tetap semangat untuk menyekolahkan anaknya sampai ke tingkat Perguruan Tinggi apalagi ada program dari pemerintah sekolah gratis.

Tapi sungguh disayangkan apa yang terjadi di SD Negeri 2 Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Pasalnya SD Negeri 2 Krosok di duga meminta pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa, setiap orang tua siswa ditarget harus bayar uang rehab MCK sebesar Rp. 100.000.

"Iya diminta Rp.100.000 untuk uang rehab MCK", ungkap orang tua siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Orang tua murid itu jelas mengaku sangat keberatan karena merasa pungutan kepala sekolah SD Negeri 2 itu cukup memberatkan orang tua siswa. Jelas pungutan itu memberatkan kami lantaran diwajibkan ya terpaksa kami harus bayar, terangnya.

Terkait informasi pungutan itu Slamet Hartanto, selaku Kepala Sekolah SDN 2 Krosok membenarkan dengan informasi itu, kami nekat menarik uang sumbangan kepada orang tua siswa Kelas1 sampai Kelas 6 Sebesar Rp.100.000 Per siswa yang kita gunakan untuk rehab MCK.

Disinggung terkait pungutan tersebut dikategorikan pungli Slamet Hartanto menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar kepada sejumlah orang tua siswa. "Tidak ada itu, kita tidak pernah melakukan pungli," pungkasnya.

Terkait tarikan per siswa Rp.100.000 itu semua sudah sesuai prosedur dan kami sudah minta persetujuan Komite, Pengawas dari UPTD bahkan perwakilan Kepala Desa Krosok pun juga mengizinkan saat pertemuan bersama, jelasnya kepada awak media.

Saat di tanya awak media apakah ini tidak melanggar aturan Kepala Sekolah Slamet Hartanto menjawab dengan nada lantang, "woo tidak, karena hasil dari bimtek di Surabaya di perbolehkan untuk menarik siswa," jelasnya.

Untuk mengklarifikasi terkait permasalahan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 2 Krosok pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung masih belum bisa dimintai penjelasan. Orang tua siswa sangat mengharapkan agar Dinas terkait segara turun tangan, terkait Pungutan Liar atau Pungli yang di lakukan pihak Kepala Sekolah SDN 2 Krosok Kecamatan Sendang.


CRISTIAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...