WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum Pejabat Dinas Bina Marga Lampung Tengah Diduga Korupsi & Pungli Dana Kontrak



LAMPUNG, JMI -- Oknum Pejabat Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung "diduga korupsi dan pungli anggaran pengadaan sarana prasarana proyek, diantaranya : pengadaan photocopy dokumen, pengadaan-pengandaan dokumen, pengadaan materai dan pengadaan cetak photo dokumentasi yang di perkirakan menghabiskan anggaran APBD Lampung Tengah tahun 2019 mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Seperti yang di ungkapkan sumber JURNAL MEDIA Indonesia belum lama ini, Sabtu 09/11/2019 di kediamannya yang tak ingin namanya ter xpose mengungkapkan, semua kontaktor/pemborong di Lampung Tengah di minta oknum pejabat dinas bina marga menebus/membayar biaya kontrak yang di patok hingga 1% - 2% dari nilai kontaknya, tidak berhenti sampai disitu saja, para kontraktor/pemborong di Lampung Tengah juga diwajibkan untuk membayar biaya kordil sebesar Rp 100,000;/per 100 meternya yang dibayarkan kepada oknum pejabat di dinas bina marga, namun fakta di lapangannya oknum pegawai dinas bina marga hanya mengambil 3-4 titik kordil sebagai sempelnya saja, tapi para kontraktor/pemborong di Lampung Tengah di haruskan untuk membayar pull.

Lebih parahnya lagi, dana kordil yang terkumpul dari para kontraktor/pemborong tidak ada yang masuk ke P.A.D Lampung Tengah melainkan diduga masuk ke kantong-kantong pribadi para oknum pejabat di dinas bina marga, bebernya.

Lebih lanjut di katakannya, seluruh kontraktor/pemborong di Lampung Tengah berharap kepada para aparat penegak hukum di NKRI dapat merespon dan mengusut serta membongkar berbagai macam dugaan korupsi dan pungli yang telah lama bersang di dinas bina marga lampung tengah, karena hal tersebut sangat membebani dan sangat merugikan seluruh kontraktor/pemborong di lampung tengah, harapnya.

Dilain pihak, saat JURNAL MEDIA Indonesia mengkonfirmasikan hal tersebut kepada beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas bina marga lampung tengah belum lama ini di ruang kerjanya mengungkapkan, jika para kontraktor/pemborong di lampung tengah di minta untuk mengganti biaya photo copy, materai dan yang lain lainnya menurut PPK, hal itu adalah hal yang lumrah atau wajar, karena semua kontrak pekerjaan milik kontraktor/pemborong bisa 4 sampai 5 rangkap kontraknya, tentunya memakai uang untuk memperbanyak berkas.


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukungan Semakin Kuat! Program Karna Sobahi Solusi Nyata untuk Kemajuan Majalengka

Majalengka, JMI – Karna Sobahi, calon Bupati Majalengka yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD PUI Majalengka,...