WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Melalui BPJAMSOSTEK Pemkot Tangsel Berikan Perlindungan Pegawai Non-ASN & Pekerja Rentan

TANGERANG SELATAN, JMI -- Dengan penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dan 300 perwakilan Pekerja Rentan yang diberikan langsung oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK terus memperluas cakupan kepersertaannya di Indonesia.

Dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre Bintaro dihadiri,: Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.IIyas Lubis, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie,Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga, seluruh OPD Kota Tangsel beserta 300 para pekerja rentan Kota Tangsel.

Penyerahan tersebut merupakan implementasi atas di keluarkannya Peraturan Walikota Tangsel No 25 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah dan Kader Kesehatan. Telah didaftarakan 3.844 Ketua RT, 735 Ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan atau total 12.928 pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel untuk 2 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)

Dalam sambutanya selaku Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.IIyas Lubis mengatakan, "Keikutsertaan Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Ilyas.

Sedangkan sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil.

Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam. Jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp 592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp 624.000.000

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN nya. Semoga hal ini dapat segera di ikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia" Ilyas menambahkan.

Sementara ditempat yang sama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Selatan Ghazali Dahlan menuturkan, "untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera khususnya masayarakat Tangerang Selatan, hendaknya para pengusaha yang ada diTangerang Selatan mau peduli akan para pekerjanya dan menjadikan Kota akan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kami BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Selatan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal melindungi para pekerja dengan menghimbau agar seluruh pekerja yang ada diTangerang Selatan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ungkap Ghazali.


SUGIYONO/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Resmi Melantik Nana Rukmana Sebagai Direktur Bidang Tehnik Perumda TRS

Nana Rukmana SUBANG, JMI – Nana Ruhana, ST dilantik menjadi Direktur Bidang Teknik Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Periode ...