WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masyarakat Bukit Merdeka Minta Lahan Kawasan Yang Dihuni Masyarakat di Inklaf

PENAJAM PASER UTARA, JMI -- Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah sebuah taman hutan raya yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Keputusan Menteri Kehutanan No. 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991, telah ditetapkan Kawasan Taman Wisata Alam Bukit Soeharto seluas ± 61.850 hektare.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, tentang Perubahan fungsi Taman Wisata Alam Bukit Soeharto seluas ± 61.850 hektare yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menjadi Taman Hutan Raya.

Terkait dengan keberadaan kawasan Tahura Bukit Soeharto, Koran JURNAL MEDIA Indonesia mendapat keluhan warga yang akan melegalkan tanahnya, namun pihak Kelurahan Bukit Merdeka tidak berani menerbitkan legalitas tanahnya.

Menelisik kebenaran keluhan masyarakat tersebut, koran JMI mendatangi Kelurahan Bukit Merdeka pada hari Senin, 25 November 2019, sayangnya Lurah Bukit Merdeka tidak berada di tempat sedang rapat di kecamatan. Ketika akan konfirmasi dengan seklur, sehubungan Ibu Seklur juga baru seminggu bertugas, maka mengarahkan JMI bertemu dengan Bapak Zainal Arifin kasi Sosial.

Dituturkan oleh Zaenal Arifin, sebenarnya masalah pertanahan bukan wewenangnya, karena Kasi Pemerintahan juga tidak berada ditempat, maka secara garis besar di jelaskan.
Lebih lanjut di terangkan, bahwa luas wilayah Kelurahan Bukit Merdeka adalah 135, 60 Ha, jumlah penduduk yang berada di kawasan hutan menurut data kehutanan kurang lebih 3.000 jiwa. Dari luasan itu, 70% adalah kawasan hutan, sisanya 30% adalah Areal Penggunaan Lain (APL).

Menanggapi keluhan masyarakat berkaitan legalitas tanah, secara tegas di tandaskan bahwa kelurahan tidak berani mengeluarkan surat berbentuk apapun untuk melegalkan tanah kawasan hutan, karena sudah di atur dalam undang-undang, dan kami tidak berani melanggarnya.

Kawasan hutan yang dihuni masyarakat, diminta tanahnya segera diserahkan untuk masyarakat.

Zaenal Arifin, Kasi Sosial.
Jangankan tanah masyarakat, kantor kelurahan ini saja masuk dalam kawasan hutan, Pak Lurah masih berupaya bisa mencarikan solusi terbaik mengenai legalitas tanah ini.

Diterangkan lebih lanjut, kami sangat paham dan mengerti keinginan masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, bahwa masyarakat sangat berharap kawasan hutan yang tanahnya sudah digarap dan dijadikan pemukiman warga bertahun-tahun dimohon untuk segera diserahkan kepada masyarakat dan dilegalitaskan.

Diharapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan segera bisa diterapkan di kawasan Tahura Bukit Soeharto dari Km. 33 s/d 50, sehingga kami segera mengambil langkah untuk memberikan legalitas atas tanah masyarakat.

Kami juga sangat berharap, Program Tora Agraria yang mengatur penguasaan tanah dikawasan hutan untuk masyarakat segera di realisasikan untuk Kelurahan Bukit Merdeka," pungkasnya.


BAMBANG. S/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...