WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Adat Dayak Paser Mengingatkan Pemerintah Penajam Jangan Persulit Masyarakat Mengurus Legalitas Tanahnya

PENAJAM, JMI -- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah mulai berdampak kepada masyarakat Penajam Paser Utara.

Kepala Adat Dayak Paser Kabupaten Penajam Paser Utara Musa mengatakan “saya mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak mempersulit masyarakat adat Paser khususnya dan masyarakat Penajam Paser Utara yang akan mengurus legalitas tanahnya. Tolong untuk kepentingan masyarakat yang mengurus legalitas tanahnya diberikan pelayanan yang baik dan cepat. Kami tidak menolak Perbub tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Beli Tanah, namun harus dibedakan antara masyarakat penajam yang akan melegalkan tanahnya dengan pendatang atau investor yang akan membeli tanah di Penajam. Silahkan memberikan pengawasan kepada pendatang dan investor namun perbub itu tidak untuk mempersulit masyarakat penajam melegalkan tanahnya. Masyarakat adat selalu di sorot bahwa tanahnya tidak disuratkan tapi giliran sekarang kita mau mengurus surat dipersulit aturan. Contohnya saya mengurus legalitas tanah di desa Giri Purwa sudah hampir 1 bulan tidak selesai dengan alasan blangko belum turun dari kabupaten, setelah saya marah baru SKT saya diterbitkan. Untuk itu sekali lagi saya meminta jangan mempersulit masyarakat mengurus surat tanahnya. Saya meminta pemerintah agar perbub itu segera disosialisasikan kepada masyarakat Perbub itu, dan tolong dikaji lebih lanjut apakah perbub itu bertentangan dengan Undang-Undang Agraria atau tidak. Kalau Perbub itu secara herarki melanggar undang-undang yang lebih tinggi ya jangan dilaksanakan daripada imbasnya nanti berkelanjutan dan di demo masyarakat. Kami sangat menghormati Bupati yang sekarang karena peduli dengan masyarakat Paser," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Jurnal Media Indonesia (JMI) Kalimantan Timur berusaha meminta keterangan Asisten I Bidang Pemerintahan melalui telpon selulernya akan tetapi beberapa kali di telepon tidak diangkat. Akhirnya JURNAL MEDIA Indonesia menghubungi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman melalui telepon selularnya memberikan penjelasan, “benar bahwa Perbub Nomor 22 Tahun 2019 itu telah di terbitkan dan sekarang dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah Penajam Paser Utara memang sedang konsenstrasi terhadap maraknya penjualan tanah masyarakat di Penajam terkait dengan pengumuman Bapak Presiden RI tentang pemindahan Ibu Kota Negara yang lokasinya di tetapkan di Penajam Paser Utara," kata dia. 

Masihnya, "dalam Hal ini pimpinan kami Bapak Bupati Penajam Paser Utara merasa terpanggil memberikan perhatian khusus terkait jual beli lahan, jangan sampai lahan masyarakat sekarang dijual murah kepada pihak ketiga dan sebentar lagi harga tanah melonjak tinggi, yang untung adalah pihak-pihak luar yang berinvestasi tanah di PPU, sementara masyarakat kita hanya jadi penonton. Dalam hal ini Bupati Penajam dengan diterbitkanya Perbub ini diharapkan dapat mengendalikan penjualan lahan kepada pihak luar dan mengamankan lahan masyarakat. Dianjurkan dibangun kemitraan atau kerjasamakan dengan pihak luar untuk membangun hotel, Mall dan lain-lain sehingga hak atas tanah masih menjadi milik masyarakat," ujarnya.

Menandaskan masalah ini Koran JMI meminta ketengan Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser utara H. Andi Muh. Yusuf, yang baru-baru ini melaksanakan Rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Penajam Paser Utara, tokoh-tokoh masyarakat ormas dan Lsm.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan, “Begini mas, setelah kami menerima laporan dan penyampaian aspirasi masyarakat Penajam Paser Utara berkaitan dengan Perbub Nomor : 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah yang mulai ramai dipergunjingkan masyarakat. Menyikapi pro dan kontra masyarakat ini maka komisi I DPRD Penajam menyelenggarakan rapat dengar pendapat, kami mengundang pemerintah dalam hal ini di wakili Asisten I, bidang hukum dan pemerintahan, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, serta dinas terkait, beberapa tokoh masyarakat dan khusus membahas perbub ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kami akan mendengar langsung dari pemerintah, tujuannya apa diterbitkan Perbub ini. Dijawab oleh Asisten I bahwa pemerintah dalam hal ini pak Bupati berharap masyarakat tidak terburu-buru menjual lahannya agar kelak dikemudian hari tidak menjadi penonton," kata dia.

Masih Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Penajam Paser, "Pemerintah juga akan membuat regulasi kepada investor yang akan membuat mall atau hotel dan lain sebagainya agar bekerja sama dengan masyarakat pemilik lahan. Dalam hal ini juga kami pertanyakan apa dasar hukum Bupati menerbitkan Perbub ini, dijawab pemerintah memang dalam undang-undang 23 secara hukum memang tidak ada akan tetapi secara sistem pemerintahan kami punya kewenangan. Jawab Asisten I. Komisi I menegaskan lagi, pemerintah ntahu tidak, dengan diterbitkanya perbub ini kepala desa dan lurah tidak berani lagi menerbitkan segel untuk dasar legalitas lahan masyarakat. Kalau begitu sambil menyempurnakan peraturan bupati ini harus segera sosialisasikan kepada masyarakat perbub ini. Tegasnya. Selanjutnya Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan bahwa sebenarnya jual beli lahan itu hak privasi pemilik lahan seyogyanya pemerintah tidak mencampuri hal ini, kalau toh memberikan pengawasan untuk segera disosialisasikan dan regulasinya mendukung kepentingan rakyat," pungkasnya.


BAMBANG. S/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...