WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Disdukcapil Kab. Subang Prioritaskan KIA dan Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan & E-KTP

SUBANG-JMI -- Sosialisasi Peraturan Bupati Subang no. 77 tahun 2018 tentang tatacara Pemberian hak akses serta pemanpaatan NIK, hak kependudukan dan KTP Elektronik. Kegiatan tersebut di gelar pada hari Kamis 19/09/2019 di laksanakan di aula kantor desa majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, serta di hadiri oleh perwakilan kecamatan Cibogo tokoh masyarakat tokoh pemuda BPD, LPM dan seluruh warga desa Majasari.

Kasi Siak Drs Pemajat ketika di mintai tanggapan mengatakan, "Desa majasari merupakan desa P2 WKSS karena program tersebut, Disdukcapil terlibat di dalamnya dan hanya di laksanakan di desa majasari, selanjutnya untuk desa lain bersamaan dengan sosialisasi program yang ada di kabupaten Subang, serta kami akan merealisasikan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan jadwal, sementara untuk blangko KTP elektronik ini mungkin sangat terbatas tentunya bukan di kabupaten subang saja akan tetapi di seluruh indonesia, pada awal taun mendapatkan blangko e- KTP elektronik itu perminggu 500 dan sekarang sudah berkurang lagi 500 itu dalam waktu 10 hari dan saat ini dalam kurun waktu 1 bulan kita dapat 500 keping," katanya.

Lebih lanjut Pemajat menjelaskan, "blangko e-KTP, jelas kekurangan sementara 500 keping ini dalam satu hari itu habis berarti kita masih sangat kekurangan, sementara kenapa kegiatan ini di lakukan di desa Majasari karena desa tersebut salah satu desa P2 WKSS Disduk Capil punya jadwal untuk mengisi sosialisasi, karena kegiatan ini merupakan salah satu poin atau nilai bahwa desa Majasari bisa jadi juara dalam lomba P2 WKSS tingkat Propinsi, serta tim kami bisa menularkan ilmu kepada mereka, asal tingkat kesadaran masyarakatnya mendukung dan untuk pelayan kami menghimbau kepada masyarakat di minta datang langsung ke kantor kami maka kami siap melayani,” ucapnya.

Terpisah Drs.Ahmad Fauzi M.SI.Kabid DapdukCapil di dampingi Siswanto S.Sos.M.AP. UPTD Disduk Capil Kabupaten Subang mejelaskan, "Desa Majasari salah satu wilayah desa P2 WKSS jadi semua dinas itu harus melaksanakan kegiatan di desa Majasari, satu bulan mendatang itu akan ada tim penilaian ke Desa Majasari, karena desa tersebut merupakan desa P2 WKSS tingkat Kabupaten dan Propinsi Jawa barat, serta kalau dinas- dinas tidak melakukan kegiatan mungkin sisi poin atau nilai dari desa P2WKSS ini akan berkurang dan semua dinas itu fokus ke desa majasari, dari hasil kegiatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan pelayanan terhadap warga masyarakat desa majasari,” katanya.

Ahmad Fauzi juga menambahkan dalam kegiatan tersebut tindak lanjut dari pelayanan adalah perekaman E-KTP program Kartu Identitas Anak (KIA) dari usia nol anak  PAUD sampai usia 17 tahun, dan pembuatan akta kelahiran, sementara di Kabupaten Subang dengan keterbatasan sehingga di Kecamatan Cisalak program tersebut sudah di luncurkan sekitar 2000 penduduk yang dan sudah memiliki KIA, dari siswa PAUD sudah memiliki 2000 KTP anak, di harapkan dengan adanya program tersebut kami butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sadar dengan perubahan penduduk yang jumlah anggota keluarganya dua di tambah anak, itu diminta segera melaporkan ke kantor disdukcapil serta akan kami layani langsung,” pungkasnya.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...