WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Beberapa Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengguna Skuter Listrik

Pengguna Grab Wheels atau skuter listrik menyeberang jalan di pertigaan kawasan FX Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico.
JAKARTA, JMI -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi untuk menertibkan operasional skuter listrik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan regulasi tersebut berbentuk surat edaran tentang kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah.

Budi memastikan saat ini draft surat edaran tetsebut sudah selesai tinggal menunggu tanda tangang dari Menteri Perhubungan. Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) dapat mengatur operasional skuter listrik.

"Surat edaran membahas persyaratan teknis motor penggerak meliputi motor bahan bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," kata Budi, Rabu (27/11).

Dia menjelaskan surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut diatur tentang setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Budi, Rabu (27/11).

Selain itu, Budi mengatakan rem skuter listrik juga harus bekerja maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 kilometet perjam. Selain itu juga harus berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman.

Budi menambahkan skuter listrik juga harus dilengkapi dengan sistem lampu dan alat pemantul cahaya. "Skuter listrik juga tidak diperbolehkan dimodifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan," ungkap Budi.

Dia menegaskan baterai skuter listrik juga harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan. Hal tersebut menurutnya harus diperhatikan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang. "Tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang," jelas Budi.

Selain itu, Budi mengatakan pengguna skuter listrik juga tidak boleh dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Dia menambahkan, operasional skuter listrik juga harus di jalur atau kawasan tertentu.

"Jalur harus yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda," ungkap Budi.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...