MAJALENGKA, JMI -- Polisi resmi menahan Irfan Nur Alam, PNS yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, tersangka kasus penembakan. Irfan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam lebih.
Salah seorang penasehat hukum Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Sebab, lanjut dia, penahanan terhadap Irfan merupakan hak preogratif penyidik.
"Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak bisa mengelak," kata Kris kepada awak media, Sabtu (16/11/2019).
Tim penasehat hukum Irfan berencana mengajukan surat penagguhan penahanan. Menurut Kris, selama ini Irfan bersikap koperatif terhadap penyidik, memenuhi panggilan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
"Klien kami koperatif. Upaya kita akan melayangkan surat penagguhan penahanan, segera kita lakukan," kata Kris.
Sekadar diketahui, polisi memeriksa Irfan sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (15/11/2019) hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (16/11/2019) dinihari. Irfan diperiksa di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Majalengka. Selama pemeriksaan Irfan dicecar puluhan pertanyaan.
"26 pertanyaan," kata Kris.
Sebelumnya, polisi memeriksa tersangka Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, berkaitan kasus penembakan yang melukai tangan Panji Pamungkasandi. Proses pemeriksaan berlangsung di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Majalengka. Irfan didampingi tim penasihat hukum.
"Saudara IN (Irfan Nur Alam) statusnya masih pemeriksaan. Bersangkutan didampingi empat pengacara," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqien kepada awak media, Jumat (15/11/2019).
Tersangka bersama penasehat hukumnya mendatangi Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (15/11/2019). Diduga Irfan masuk melalui pintu samping Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka.
Sumber : Detik
0 komentar :
Posting Komentar