WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Seorang Ibu di Kebon Jeruk Tega Cekoki anak Kandung nya dengan Air Galon Hingga Tewas

JAKARTA, JMI -- Np (21 Th), Seorang Ibu yang tega Menganiaya anak balitanya sendiri Znl ( 2 th ) hingga tewas.

Berdasar dari hasil pemeriksaan diketahui Np (21 th) dengan suaminya BY sering bertengkar dikontrakannya di Jl. H Sanusi Rt 04/08 Duri Kosambi Kebon Jeruk Jakarta Barat hingga terdengar oleh tetangga korban.

ZNL (2 th) merupakan salah satu anak kembar dari pasangan NP (21 th) dan BY yang meninggal dengan sejumlah luka lebam pada Jumat, (18/10/2019).

"Kemarin, Ibu Kandung dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka," Ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, Sik.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu menjelaskan berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa NP (21th) yang merupakan ibu kandung dari balita berinisial ZNL (2 th) terbukti membunuh anaknya sendiri.

"Dari pemeriksaan NP (21 th) mengakui membunuh anak kandung nya sendiri," ujar Erick Sitepu, Jumat (25/10/2019).

NP tega menganiaya anaknya sendiri dengan cara dengan cara mencekoki minuman air galon ke dalam mulut korban melalui gelas cangkir secara berturut-turut.

Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat membunuh bayinya lantaran sering mendapat tekanan dalam rumah tangga atau bertengkar dengan sang suami.
Perlakuan sadis pelaku, lanjut Kapolsek, dengan cara mencekoki air galon yang berlebihan sambil menutup lubang hidung, hingga korban lemas dan mengeluarkan air dari hidung dan mulut.

"Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetanganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit, nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menjelaskan, pelaku berhasil di tangkap kurang dari 1 x 24 jam.

"Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai di temukan alat bukti," kata AKP Irwandhy menambahkan.

Dari kejadian itu, selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buah galon merk aqua, 1 buah cangkir warna pink, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos warna pink.

"Akibat perbuatannya, kini pelaku kita jerat dengan pasal 80 (4) UURI No. 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP," tutupnya.

CUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...