WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satuan Narkoba Polres Jakbar Meringkus 5 Orang Sindikat International & Mengamankan 23,6 Kilo Sabu & 1900 Butir H5

JAKARTA, JMI -- Bongkar sindikat internasional penyuplai jaringan komplek perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat, Satuan narkoba polres Metro Jakarta Barat mengamankan 23,6 kilo narkoba jenis Sabu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan 1900 butir H5, serta sebuah unit kendaraan roda empat jenis sedan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi transaksi barang haram tersebut.

Petugas juga mengamankan sebanyak 5 orang pelaku sindikat internasional penyuplai komplek perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat tersebut diantaranya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32) dan SS (26).

Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz yang didampingi oleh kanit 2 narkoba polres metro Jakarta Barat Akp Alan Maulana Mukarom mengatakan bahwa kami berhasil membongkar sindikat tersebut berawal mula dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG (20) di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat dan petugas kami berhasil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali sebanyak 3 pelaku lainnya yaitu ANJ (25) AM (29) AJ (32) serta barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo), 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handphone

"Dimana dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan disekitar kawasan komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat," ujar Erick

Erick juga menjelaskan bahwa saat ini pola peredaran narkoba disekitar kawasan kampung Ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada didalam komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat melainkan sudah bergeser disekitar kawasan perkampungan komplek Permata.



Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam lapas serta anggota kami mendapatkan informasi kembali akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Berangkat dari informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebut dan didapati didalam kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilo.

Erick juga menghimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen.

Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati pungkasnya.


CUNCUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...