LAMPUNG, JMI -- Proyek pembangunan embung penampung air milik dinas psda kabupaten lampung tengah tahun 2019 yang terletak di kampung Poncowati RT. 32 dusun Sugriwo 3 kecamatan terbanggi besar kabupaten lampung tengah diduga bermasalah.
Pasalnya, tanah seluas 1200 meter persegi yang di hibahkan saudara Giman AP dengan surat hibah tertulis pada tanggal 19 Juli 2019 dengan tujuan untuk lokasi pembangun embung penampung air, ternyata tanah tersebut bukan tanah yang sah milik saudara Giman AP melainkan milik orang lain, saat pelaksanaan proyek tersebut mulai di kerjakan oleh oknum pegawai dinas psda Lampung Tengah yang bernama Buhori menemui masalah dengan keluarga ahli waris yang di wakili/kuasakan kepada Gunawan Pakpahan selaku kepala kampung Poncowati kecamatan Terbanggi Besar.
Saat JURNAL MEDIA Indonesia mengonfirmasikan hal tersebut kepada Gunawan Pakpahan di kantornya kamis 17/10/2019 mengatakan, "semua itu benar, tadi saya sempat berkomunikasi melalui via telepon dengan ahli warisnya, mereka mengatakan tidak pernah berkomunikasi dan koordinasi dengan saudara Giman AP apa lagi sudah menghibahkan tanah tersebut melalui Giman AP, sama sekali tidak pernah. oleh sebab itu saya meminta kepada para pekerja agar pekerjaan tersebut tidak di lanjutkan karena tanah tersebut masih bermasalah," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak rekanan dan dinas psda pun tidak ada koordinasi atau surat pemberitahuan sebelum pekerjaan tersebut mulai di kerjakan bahkan saat perencanaan serta ukur ulangnya pun seluruh aparatur kampung Poncowati tidak ada yang di libatkan, lebih parahnya lagi setelah bohori selaku pengawas lapangan dinas psda yang juga merangkap menjadi pelaksana dari rekanannya diduga mendatangi dan mengancam Giman AP, apabila pekerjaan tersebut gagal di kerjakan maka Giman AP harus menganti semua kerugiannya karena pekerjaan tersebut sudah mencapai 70% selesai di kerjakan ucap Gunawan Pakpahan menirukan bahasa pengaduaan istri Giman AP kepadanya, pungkasnya.
Terpisah, terkait proyek tersebut saat JMI mengkonfirmasikan kepada Buhori belum lama ini dengan tidak terpasangnya plang nama proyek, siapa pemilik proyek tersebut dan berapa nilai proyek tersebut mengatakan, dirinya tidak tahu berapa nilai kontrak pekerjaan dan siapa pemilik proyek tersebut, masalah tidak terpasangnya plang nama proyek, karena masih di buat atau dicetak jika sudah selesai pasti nanti di pasang dan saya tegaskan kembali masalah nilai proyek dan siapa pemilik proyek yang saya awasi, sumpah demi Allah dari dahulu hingga saat ini saya menjadi pengawas yang mengawasi proyek dinas psda tidak pernah tahu dan diberitahu semua hal itu dan saya hanya sebatas mengawasi saja, pungkasnya.
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar