WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Talisayan Amankan Pelaku yang diduga Memiliki & Menyediakan Narkoba Jenis Sabu

BERAU, JMI -- Polsek Talisayan telah mengamankan dua orang tersangka berinisial H dan J, pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai/menyediakan narkoba jenis sabu, di Jalan Soekarno Hatta Rt 12 Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, kabupaten Berau pada hari Minggu 13 Oktober 2019 pukul 19.00 WITA. 

Barang yang diamankan yaitu berupa 1 (satu) Poket Sabu-sabu ukuran besar, 3 (tiga) poket sabu ukuran sedang, 2 (dua) set bong (alat hisap sabu), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) kotak rokok Marlboro putih, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik kosong pembungkus sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bekas pembungkus sabu, uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru tanpa No. Pol.

Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WITA anggota Polsek Talisayan mendapat informasi tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Talisayan. Di dapat informasi bahwa tersangka H merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu di sekitar Kecamatan Talisayan. 

Kemudian Anggota Polsek Talisayan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka H sekitar pukul 19.00 WITA, saat H menggunakan sepeda motor miliknya melintas di jalan Soekarno Hatta RT 12 Kampung Talisayan, lalu Anggota Polsek Talisayan menghentikan H dan langsung menggeledah badan dan sepeda motor miliknya karena dari Informasi yang di dapat, H selalu membawa sabu dan di dapatkan barang bukti sebanyak 3 (tiga) poket sedang Sabu-sabu yang disembunyikan didalam kap sepeda motor miliknya, setelah ditanya dia mengaku bahwa Sabu tersebut milik bosnya yaitu Mahmud yang saat ini menjadi DPO. 


Kemudian oleh anggota Polsek Talisayan tersangka H diminta untuk menunjukkan kontrakan miliknya lalu di kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan di dapat barang bukti 1 (satu) poket sabu ukuran besar dan H mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dia edarkan di wilayah Kecamatan Talisayan selain itu ditemukan juga barang bukti lain yaitu 2 (dua) Set Bong (alat hisap sabu), 3 (tiga) bungkus plastik bekas pembungkus sabu, serta uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu. 

Oleh Anggota Polsek Talisayan di kembang lagi kepada siapa saja pelaku H telah menjual sabu tersebut dan H mengaku baru menjual kepada J, lalu pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WITA anggota Polsek Talisayan berhasil mengamankan J di kontrakan miliknya dan mengakui telah membeli sabu dari H yang dia beli tersebut telah habis dia dipakai. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Talisayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/17/X/2019/Kaltim/Res Berau/Sek-Tal, Tanggal 14 Oktober 2019.


Rina Ariani/Nurmutasya/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...