Jokowi dan Ma'ruf Amin (Pradita Utama/detikcom) |
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi pengunduran memundurkan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR RI akan melaksanakan pelantikan yang awalnya dilakukan pada Ahad, 20 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB menjadi sore pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
"Terkait masalah jam pelantikan diundur, bahkan bila ingin digelar malam hari pun tidak apa-apa, yang penting pada tanggal 20 Oktober," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/10).
Viryan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR. Sehingga menurut dia, pelantikan kembali kepada kesiapan MPR dalam menggelar pelantikan.
"Sesuai UU 7 tahun 2017 pasal 427 dan 428, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. Sehingga bergantung pada kesiapan MPR," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan alasan memundurkan waktu pelantikan tersebut. Di antaranya memberi kesempatan kepada warga negara beribadah pada Ahad pagi dan memberikan kesempatan masyarakat yang ingin melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
"Saya pastikan (pelantikan Presiden-Wapres terpilih) tanggal 20 Oktober, diundur dari jam 10.00 WIB menjadi 16.00 WIB," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Selasa (8/10).
Selain itu, menurut dia, hal itu dilakukan karena pelantikan Presiden-Wapres terpilih di Kompleks Parlemen akan terjadi penutupan ruas jalan karena ada tamu dari negara sahabat yang hadir.
Bamsoet mengajak masyarakat untuk berdoa agar di acara yang sakral itu tidak ada ganggu ketertiban karena apabila ada gangguan demonstrasi akan membuat citra Indonesia sebagai bangsa akan rusak di dunia internasional.
0 komentar :
Posting Komentar