MESUJI, JMI -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mesuji Widada Prasarana menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban lanjutan di Pasar Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung
"Pagi ini sudah mulai dilakukan penertiban kembali di Pasar Simpang Pematang," kata Widada di Pasar Simpang Pematang, Mesuji, Rabu 23/10/19.
Dia menyebutkan Surat himbauan penertiban ini, sudah diingatkan oleh Camat pada tanggal 10/10/19 lalu, melalui surat edaran tertulis, pada tanggal 17/10/19 kembali kami ingatkan, bahwasanya ditanggal 22/10/2019 akan dilakukan penertiban, barang siapa saja tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kami angkut paksa, bagi pedagang yang tidak ikut aturan, himbauan tersebut. kami lakukan langsung tatap muka, sama pedagang," tegas Widada.
Masih kata Widada, "nah hari ini kami ulur lagi waktunya, masih ada oknum pedagangnya yang ngeyel. Kita hari ini, sudah menurunkan sekitar ratusan personil untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang menduduki jalan trotoar," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa ratusan pedagang yang terdiri dari pedagang buah dan mainan anak-anak serta pedagang minuman tersebut dipindahkan ke tiga lokasi Alun-alun di sekitar Pasar Simpang Pematang .
Penertiban pasar hari ini ditertibkan di tiga titik pasar yakni Pasar Tanjung raya, Pasar Gedung Ramdan dan Pasar Simpang Pematang.
Untuk mempertahankan penertiban tersebut, akan diberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pemberlakuan sanksi akan dilakukan dua sampai tiga hari ke depan.
"Kalau ada yang langgar ya langsung kami denda, tujuan penertiban pasar ini, biar elok dipandang mata, dan tidak carut marut seperti sebelum dilakukan penertiban. Kami berharap kepada pedagang sadar akan hal itu dan diminta ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah setempat dan arahan," tegasnya
DEDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar