JAKARTA, JMI -- Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu memaparkan kronologi penangkapan terhadap pelaku penagih hutang yang terjadi beberapa hari lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menangkap delapan orang tersangka yakni AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO) antaranya AN, MS, ON, dan JM.
Edy mengungkapkan, awal mula Dirut PT Maxima Interindah Hotel (EK) melakukan proyek renovasi Hotel kepada US selaku kontraktor senilai Rp. 32.587.000,000.
Sebagai dana keseriusan, US memberikan 100 juta kepada korban, namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Saudara US ingin agar dana Rp 100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek tersebut," ungkap AKBP Edy, Senin (28/10/19).
Edy menambahkan, dikarenakan tidak adanya titik temu, US menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk melakukan penagihan terhadap pelapor.
Mendapati order dari US, AB selaku Dirut PT Hai Sua Jaya Sentosa memerintahkan anak buahnya untuk menemui pelapor. Dari pertemuan tersebut, korban mengatakan tidak memiliki uang dan meminta kebijaksaan waktu selama 5 hari.
"Tersangka AB kemudian memerintahkan tersangka lain untuk memantau, menjaga, dan mengawasi kegiatan korban dengan alasan agar korban tidak bisa kabur," tambah Edi.
Ironisnya, para tersangka meminta uang Rp. 5 juta dengan alasan sebagai uang tunggu selama lima hari yang dijanjikan korban.
Parahnya lagi, tersangka AB memaksa korban untuk menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan selama 5 hari dari Rp.100 juta menjadi Rp. 250 juta.
"Selain korban, ada juga beberapa karyawan Hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka. Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 7 unit ponsel, bener surat perjanjian, dan company Profile PT Hai Sua Jaya Sentosa.
"Kami ingatkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagih hutang agar tidak main hakim sendiri, jika tidak kami akan berikan tindakan tegas. Kepada masyarakat apabila terdapat perlakuan yang mengancam agar segera melapor, karena kami (polisi) akan selalu melayani dan berupaya akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,"tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang merampas Kemerdekaan Orang Lain.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan para pelaku yang diperintahkan sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang PT. Hai Sua Jaya Sentosa melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang Korban Dirut PT Maxima (Engkos Kosasih) di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat.
CUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar