JAKARTA, JMI -- Revisi Undang Undang KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dan Rancangan Undang Undang KUHP ( Kitab Udang Undang Hukum Pidana ) nampaknya masih menimbulkan polemik di masyarakat.
Polemik itu mendapatkan tanggapan serius dari Arteria Dahlan, Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Arteria menerangkan, KPK adalah Lembaga Negara yang di hadirkan sebagai syarat Letter Of Intence dari IMF, bukan dari Pendiri Bangsa. Keberadaan KPK harus kita kawal dan evaluasi kinerja Penegakan Hukumnya karena ini permintaan Asing.
"KPK pesanan Asing dan tidak semata mata melaksanakan fungsi Penegakan Hukum. Kalau KPK penegakan hukumnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan maka sistem penegakannya berkeadilan dan keindonesian nya," Tandasnya.
Arteria Dahlan, Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan (kanan) |
Lanjutnya, bila masih ada pihak yang belum menerima UU KPK yang telah di sahkan DPR-RI, bahkan sudah di undangkan melalui Lembaran Negara No 197. Jadi tidak ada jalan lain,
pemerintah sudah memberi jalan melalui Yudisial Revieu ke Mahkamah Kontutusi.
"Sudah ada kanal-kanal konstitusi bagi pihak yang mempunyai ide ide uji materinya yakni ke MK," Tandasnya dalam acara Rembuk Hukum Nasional yang di prakarsai DPP KNPI, Jumat, 18/10/19 di Hotel Grand Alia, Cikini Jakarta.
Politisi PDI perjuangan itu berpesan, pengurus KPK jangan memberikan komentar ke publik yang cenderung mengarah ke masalah.
"Pengurus KPK harus menjalankan kinerjanya sesuai Undang Undang yang berlaku dan jangan berpolemik di luar Tugasnya, nanti bisa terkena sanksi," Pungkasnya.
ROB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar