WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Komplotan Spesialis Rumah Kosong Berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Subang 1 Orang Pelaku diantaranya di Hadiahi Timah Panas

SUBANG,  JMI -- Jajaran satreskrim polres Subang berhasil bekuk 4 orang komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Subang dan Jalancagak dalam aksinya.

Keempat pelaku sering meresahkan warga, 3 orang pelaku tersebut berhasil dibekuk di antaranya berinisial YM (18), YT (35), DS (21), CT(22) sementara 1 orang AS masih DPO. Ketiga pelaku ini melakukan pencurian di beberapa rumah di desa Tambakan Kec.Jalancagak, Desa Tanjungwangi dan Desa Cijambe Kecamatan Cijambe.

Hal tersebut di ungkapkan dalam press release di mapolres Subang, Rabu 23/10/2019. Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani di dampingi kasat reskrim AKP Ilyas Rustandi kepada awak media mengatakan, "dalam aksinya komplotan spesialis pencurian rumah kosong tersebut melakukan aksi pencuriannya di mana rumah kosong tersebut di tinggal oleh penghuninya, DS & CT yang mana keduanya merupakan warga desa Tambakan Jalancagak, 2 orang pelaku tersebut bukan hanya spesialis rumah kosong mereka juga adalah pelaku Curanmor, terbukti telah diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti ( BB ) 11 unit  Motor.

Petugas terpaksa melumpuhkan satu orang pelaku berinisial YT dengan timah panas, karena pelaku berusaha hendak melawan kepada petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

“Modus operandi mereka memastikan bahwa rumah yang akan disasar kosong dengan mengintainya beberapa saat atau pura-pura bertamu. Setelah memastikan rumah yang disasar tersebut kosong, mereka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela dengan linggis atau obeng, setelah itu menggasak barang berharga di dalam rumah, terutama HP, barang elektronik, perhiasan,” kata Kapolres Subang.

Lanjut kapolres adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya 1 buah HP Oppo warna merah, 1 buah Obeng, 1 unit Honda Brio Silver, 1 buah Laptop, 1 HP Hilmax, berbagai perhiasan Emas, Linggis, 3 Tabung Gas Melon, TV LED Samsung, PlayStation II, dan 1 Unit Sapeda gunung.

Akibat dari perbuatannya YT dan YM, DS, CT, disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...