BATU BARA, JMI -- Ketua Karang Taruna Kecamatan Nibung Hangus Darmawan Sarianto Nasution meminta kepada Panitia Pilkades agar lebih memperhatikan Peraturan Bupati (Perbub) No.37 Tahun 2019. Tertanggal 22 Agustus 2019 terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batu Bara yang akan segera digelar Rabu, (16/10/2019).
Darmawan Sarianto Nasution Juga meminta agar panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lebih memperhatikan Perbup. No. 37 Tahun 2019 tertanggal 22 Agustus 2019, Dan Surat Edaran No.141/85/36 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).
Peraturan Bupati tersebut menjelaskan pada pasal 29 poin b adalah untuk ijazah harus dilegalisir, namun yang hanya dilegalisir ialah ijazah SD dan SMP, untuk ijazah SMA tidak perlu, cukup menunjuk kan yang aslinya saja, dan sertifikat/piagam Pasal 31 poin no 4, tentang kriteria dan skor.
Yang mana Sertifikat/Piagam bukan lah syarat yang utama, melainkan syarat pendukung apabila calon kepala desa tersebut lebih dari lima, dan sertifikat tersebut tidak harus di legalisir," Pungkasnya.
Selanjutnya, Ia menuturkan hal ini perlu di perhatikan karena banyaknya simpang siur hal tersebut.
"Tentu dalam ajang ini kita perlu memperhatikan betul mengenai administrasi yang jelas dan harus memahami landasan peraturan yang sudah ditetapkan," Ungkapnya kembali.
Kemudian, ia berharap proses Pilkades harus transparan aman dan damai.
IRFAN.G/JMI/BB/RED
0 komentar :
Posting Komentar