WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kekhawatiran Kabinet Jokowi di Bayangi Kepentingan

JAKARTA, JMI -- Setelah para pakar Hukum Tata Negara berkumpul dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) memperhatikan bahwa posisi tawar presiden dan partisipasi dalam penyusunan kabinet, postur kabinet dan komposisi menteri dengan DPR dan DPD, serta hubungan kabinet dengan pemerintahan daerah sangatlah serius.

KNHTN, menyarankan harus ada evaluasi Undang-Undang terkait sistem Pemilu, Kepartaian, Perwakilan dan Pemerintahan.

"Ada hal yang harus di evaluasi soal perlu pemisahan pemilu serentak,peninjauan kembali presidential threshold, visi misi Capres, serta jarak waktu pengumuman hasil pemilu dengan sumpahnya terlalu jauh sehingga membuka banyak ruang negosiasi politik," hal ini di sampaikan Ketua Panitia KNHTN ke-6, Bivitri Susanti, di hotel JS Luwansa, HR Rasuna Said, Jakarta Rabu (4/9/19).

Bivitri juga menambahkan, koalisi gemuk membatasi hak prerogatif Presidan dalam menentukan kabinet, padahal disisi lain, presiden ada keinginan kuat memiliki kabinet yang profesional. Karenanya, penting membatasi menteri dari partai, meski partai bisa menawarkan kadernya, namun profesionalis yang menjadi ukurannya," ujaranya.

Hal rekomendasi ini ditanggapi, Wasekjen Forum Komunikasi Informasi Publik (FORKIP), Leonard Eko Wahyu Widhyat Moko, waktu serta tekanan politik dalam menyusun kabinet tidak lepas dari partai politik koalisi. Karenanya, nanti akan terjadi penabrakan aturan dan regulasi perundangan, sehingga akan menyalahi aturan dasar yang sudah di susun dalam sistem kenegaraan kita.

"Pengoptimalan regulasi tiap menteri harus berdasarkan kebijakan Presiden, jadi tidak terjadi tabrak kepentingan," ungkapnya pada saat di Bali, (27/10/19) melalui handphone nya.

Moko juga menjelaskan, tentang pengangkatan Menko yang tidak pernah di jelaskan serta dasarnya apa? dan pengangkatan Wamen (Wakil Menteri) yang belum tentu juga paham tupoksinya, sehingga para profesional di bidangnya tidak mempunyai kesempatan.

"Nawacita yang menjadi dasar Pemerintahan. yakni, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Negara, tidak akan terwujud, karena dipastikan Menteri dan Wakilnya akan mempunyai kebijakan masing-masing, dan tidak mungkin penabrakan perundangan ini akan berjalan sehingga dapat merusak sistem ketatanegaraan," pungkasnya.

Untuk itu, kekhawatiran ini kita serukan agar kedepan pembangunan dan amanat yang di capai pemerintah akan berjalan sesuai amanat rakyat.


ROB/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...