WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Tanggamus Musnahkan 147,7406 Gram Sabu-Sabu dan 80,1462 Gram Pil Ekstasi

TANGGAMUS, JMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan pemusnahan Barang bukti dari 65 perkara yang telah inkrah di Lapangan Kejari Tanggamus, Lampung, Selasa, (01/10/19).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Tanggamus, Kompol MN. Yuliansyah, Dandim 0424/Tanggamus, Letkol (Arh) Anang Hasto Utomo, Asisten I Pemkab Tanggamus, Fathurrahman, Sekretaris Diskominfo Tanggamus, Derius Putrawan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung dan Kepala BPN/ATR Tanggamus.

Barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika dan obat terlarang serta perkara pidana umum. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, S.H., M.H, dan dihadiri perwakilan Forkopimda Tanggamus.

Ketua Panitia Pemusnahan sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Ali Habib, S.H, melaporkan 65 perkara narkoba dan pidana umum itu sudah dinyatakan inkrah sejak November 2018 hingga September 2019.

Pemusnahan itu, kata Ali Habib, didasari Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor: PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

“Barang bukti dari kasus perkara narkoba, Kejari Tanggamus memusnahkan 147,7406 gram sabu-sabu, lalu 1,6927 gram ganja, dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling, dan barang-barang lainnya,” jelasnya.

Ali Habib menyebutkan, teknis pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan barang bukti perkara pidana umum, dilakukan berbeda. Untuk barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, dikeluarkan dari plastik pembungkusnya. Kemudian dituangkan ke dalam air sabun, dimasukkan ke blender, lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.

“Terhadap barang bukti narkoba jenis lain (ganja), cara memusnahkannya dengan dibakar di dalam tong pembakaran kemudian dikubur di lubang yang disediakan. Untuk barang bukti perkara pidana umum berupa sajam dan sejenisnya, dipotong-potong dengan alat pemotong khusus kemudian dikubur,” urai Ali Habib.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David Palapa Duarsa usai memimpin pemusnahan mengatakan, selain barang bukti narkoba dan perkara pidana umum, ada juga barang bukti berupa 1 kilogram sisik trenggiling.

David mengatakan, sisik hewan berordo Pholidota itu adalah satu bahan baku untuk menghasilkan zat amfetamin. “Kemudian bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair,” kata kajari.

Sebagai satwa yang dilindungi, Kajari Tanggamus menegaskan, masyarakat dilarang memelihara satwa bernama ilmiah Manis Javanica tersebut. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara trenggiling.


ROBI/ANWAR/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...