JAKARTA, JMI -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan masyarakat boleh menggelar unjuk rasa saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 20 Oktober 2019. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Polda Metro Jaya yang tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, keputusan diskresi ini diambil karena mencegah terjadinya kerusuhan saat hari pelantikan. Terlebih pada hari tersebut, Indonesia akan menjadi sorotan dunia. Tamu-tamu negara dalam dan luar negeri akan turut hadir.
“Kita tidak ingin kecolongan, kita tidak ingin menanggung resiko bahwa bangsa kita dicap buruk meskipun tidak istilah perizinan maka yang pertama kita ingin memberikan himbauan kepada masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan mobilisasi massa,” kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10).
Keputusan ini diambil Polri setelah berkaca pada sejumlah unjuk rasa yang pernah terjadi. Kebanyakan berakhir rusuh, terutama jelang malam hari. Demo hanya berjalan saat siang hari.
“Kalau seandainya selama ini demonya aman-aman saja kita no problem, tapi ini demonya yang belakangan mohon maaf ada yang idealisme, ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ini untuk kepentingan sendiri,” imbuh Tito.
Mantan Kepala BNPT itu menjelaskan, diskresi kepolisian tersebut sudah tertuang dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 termuat batasan dari unjuk rasa.
Diantaranya tidak boleh mengganggu kepentingan publik ketertiban umum, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, harus sesuai dengan aturan, mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Meski begitu, polri menegaskan tidak melarang aksi unjuk rasa. Dengan catatan tidak anarkis. Namun, polri tetap mengerahkan intelijen guna mencegah terjadinya unjuk rasa yang berpotensi anarkis. Untuk demo tersebut polri akan tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan STTP.
“Kalau aksi unras itu berpotensi akan damai, aman seperti disampaikan pak presiden kita nggak ngelarang sepanjang aman damai,” kata Tito.
“Kita akan bergerak duluan. Kita lihat ini akan potensinya akann tidak aman, tidak akan kita terbitkan (STTP), kita akan bubarkan dulu, sebelum berubah jadi crowd,” pungkas Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan aksi demonstrasi pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10). Jokowi menegaskan demo merupakan hak konstitusi warga negara.
“Namanya demo dijamin konstitusi,” kata Jokowi usai menerima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10).
Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak pernah menginstruksikan aparat untuk melarang demo di hari pelantikan. “Ndak ada (perintah),” imbuhnya.
JWPOS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar