WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Bekuk 4 Orang Pelaku Curanmor & Amankan BB 11 Unit Sepeda Motor

SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskrim polres Subang di wilayah hukum kawasan jalan cagak subang berhasil bekuk Sebanyak 2 pelaku curanmor dan 2 orang penadah, Ditangan ke empat pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit Sepeda motor. Dalam press release di mapolres Subang, Selasa 22/10/2019.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani di dampingi kasat reskrim polres subang AKP. Moch.ilyas rustiandi kepada awak media mengatakan, Dalam kasus penangkapan 4 pelaku curanmor dengan BB 11 unit tersebut bermula dari penangkapan DS & GG yang telah melakukan pencurian kendaraan sebanyak 4 kali diantaranya di Subang Kota, Cijambe, Jalancagak dan Tambakan Jalancagak

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku DS & GG tersebut akhirnya Polisi berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni TM (pembeli barang curian) & CT (Penadah/ orang yang dititipkan barang hasil curian oleh DS & GG)," katanya.

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Ke empat pelaku berperan Sebagai pemetik sepeda motor yang terparkir lemah dari pengawasan pemiliknya.

”Pelaku ini mencari motor yang lengah dari pemiliknya seperti yang terparkir dihalaman rumah dengan sebuah kunci T menjadi modal mereka untuk mengambil sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya tersebut,” katanya.

Dikatakan Kapolres, Para pelaku juga selain melakukan pencurian sepeda motor juga merupakan spesial pencurian rumah kosong, diantaranya pernah melakukan pencurian rumah kosong didaerah Cidaki Jalancagak, Palasari Ciater, dan Tambakan Jalancagak

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantarannya 1 unit Motor Satria FU, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Win, 1 kunci leter T, 1 unit TV 29 Inc Merk Samsung, 3 buah tabung gas melon, 1 unit PlayStation, dan 1 unit sepeda.

Akibat dari perbuatannya dalam melakukan pencurian dengan pemberatan, DS&GG terancam 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara TM&CT sebagai penadah terancam pasal 480 KUHPidana terancam 4 tahun penjara," pungkasnya.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...