WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pekojan dan Penjaringan Kembali Di Ringkus Polsek Tambora


JAKARTA, JMI -- Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) Mekanik Mesin, warga Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan FE (31) Karyawan Swasta, Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Penangkapan terjadi di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa malam (09/09/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menerangkan, Kamis siang (10/09/2019), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi Masyarakat bahwa di sebuah Rumah Kost wilayah Rw 12 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan penggunaan narkoba.

Kemudian selanjutnya, Subnit narkoba yang dipimpin Panit narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar Kos-kosan di maksud, setelah di pastikan kebenaran Info tersebut, kemudian Petugas langsung mendobrak Pintu kost dan langsung mengamankan H (25).

Setelah di geledah serta interogasi Petugas menemukan 4 Paket kecil Sabu yng di simpan dalam kotak permen Pagoda Pastiles Liquorice, dengan berat sekitar 0.66 Gram.

Dari penangkapan tersebut Tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE (31) di sekitar Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.

Team Buser bergerak cepat melakukan pengembangan dan benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE (31) berserta barang bukti sabu, berat sekitar 7.18 gram, yang di sembunyikan dalam helm Merk KYT warna orange.

Petugas langsung menggelandang para tersangka berikut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH,MH menjelaskan, dari para tersangka kami sita sabu sekitar 7.74 Gram, yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan elektrik, 2 buah HP juga Helm warna orange.

"Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kepada para tersangka dapat di jerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara," tutupnya.


CUNCUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...