WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ayah Tiri Kejam, Tega Mencabuli Anak Tirinya Yang Berusia 9 Tahun

BERAU, JMI -- Idang (34) tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tega mencabuli sebut saja Fy (9) tahun yang merupakan anak tirinya dirumahnya sendiri dikampung harapan maju RT.02 Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kejadian bermula pada saat ibu korban pulang kampung ke Bone Sulawesi selatan selama dua pekan lamanya. Pada waktu itu tepat tanggal 17 september 2019 pelaku tidur di ruang tamu bersama kedua anaknya. Pelaku tidur disebelah kiri korban (anak tirinya). Sekitar pukul 03.00 WITA pelaku tersebut terbangun, ia kemudian memeluk korban lalu memploroti celana korban. Mengingat korban hanya memakai sarung. Setelah itu pelaku membawa korban ke kamar kemudian melakukan perbuatan keji tersebut. Lalu pelaku menyuruh korban mencuci atau membersihkan kemaluannya.

Setelah ibu korban pulang dari kampung, korban menceritakan perbuatan si pelaku terhadapnya kepada ibu korban. Korban menceritakan bahwa si pelaku memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban. Tapi hasilnya ibu korban tidak percaya ia menganggap pelaku menyayangi si korban layaknya anak kandung sendiri karena dari kecil yang merawat si korban adalah si pelaku.

Kemudian si korban tidak putus asa, ia juga menceritakan kepada ibu guru yang ada disekolahnya tentang peristiwa yang sedang di alaminya terkait rasa sakit di kemaluannya akibat perbuatan bapaknya (pelaku) yang dengan sengaja memasukkan benda keras ke kemaluannya.

Kapolsek Tabalar IPTU Ridwan Harahap, SH.MH. bersama jajarannya menangkap pelaku dirumahnya pada tanggal 2 Oktober 2019. Atas dasar Laporan polisi Nomor : LP/4/X/2019/kaltim/Res-Berau/Sek-Tabalar. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tabalar. Kemudian si korban di antar ke puskesmas Tubaan oleh pihak kepolisian Tabalar untuk di lakukan visum guna melengkapi penyelidikan Polsek Tabalar.

Kapolsek Tabalar IPTU Ridwan Harahap, SH.MH sangat menyayangkan perbuatan keji Si pelaku tersebut, ia mengatakan bahwa sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak-anak.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam atas tindakan pidana pasal 81 ayat (1) ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak menjadi UU. 


NURMUTASYA/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...