WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aparat Penegak Hukum Diminta Bongkar Dugaan Korupsi & Pungli Yang Bersarang Di SMPN 3 Terusan Nunyai, Lamteng

LAMPUNG TENGAH, JMI -- Aparat Penegak Hukum di Provinsi lampung khusus nya di wilayah kabupaten lampung tengah di minta untuk membongkar dugaan Korupsi Dana Bos dan berbagai macam jenis Pungli yang berkedok Iuran atau sumbangan yang telah lama bersarang di SMP Negeri 3 Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah karena sangat meresahkan dan sangat di keluhkan wali murid. 

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite sekolah namun, Partoyo selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Terusan Nunyai Lampung Tengah, diduga banyak memiliki celah untuk melakukan praktek kejahatannya di sekolah melalui dana Bos.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang di dapat dari berbagai sumber yang patut di percaya, sebagai kepala sekolah SMP Negeri 3 Terusan Nunyai Lampung Tengah dari Tahun 2015 - 2019, Partoyo diduga korupsi dana Bos hingga Rp 1,7 Milliar rupiah.

Seperti yang di ungkapkan narasumber JURNAL MEDIA Indonesia Kamis 27/09/2019 belum lama ini di kediamannya mengungkapkan, beragam modus yang di jalankan Partoyo untuk mendapatkan keuntungan pribadinya, diduga semua sudah diatur sedemikian rupa olehnya mulai dari mark-up jumlah siswa dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk semua pembelian barang inventaris sekolah hingga kongkalikong dengan oknum Komite serta bendahara sekolahnya untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Pengawasan dan peraturan ketat pemerintah tidak membuat Partoyo gentar untuk melancarkan aksi korupsi dan punglinya di sekolah SMP Negeri 3 Terusan Nunyai, karena Partoyo diduga lebih lihai dan cerdik dalam menjalankan aksi aksi korupsi dan punglinya di sekolah tersebut. Agar jejaknya tidak tercium dan terbongkar ke publik, "Partoyo diduga memiliki senjata andalan yaitu menutup atau membagi hasil korupsi dan pungli nya kepada yang mengetahui dan yang hendak membongkar kejahatannya di sekolah tersebut," pungkasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, setiap tahunnya saat rapat komite dengan orang tua/wali murid, Partoyo selalu beralasan dan selalu mengatakan, jika sekolah hanya mengandalkan biaya sekolah dari Bantuan Operasional Sekolah (Bos) saja tentunya tidak mencukupi untuk semua kebutuhan sarana prasarana pendidikan di sekolah dan untuk mewujudkan semua itu diharapkan kepada seluruh orang tua/wali murid dapat berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas, semua itu tentunya harus di dukung dengan sarana prasarana yang memadai dan cukup, contohnya di tahun ajaran 2019/2020 rinciannya sebagai berikut :

Jumlah siswa kelas VII : 191 siswa, mereka di wajibkan membayar/melunasi uang komite sekolah untuk fisik dan nonfisik sejumlah Rp. 750.000;/siswa x 191 siswa Rp. 143.250,000;. Jumlah siswa kelas VIII : 179 siswa, mereka di wajibkan membayar/melunasi uang komie sekolah untuk fisik dan nonfisik sejumlah Rp. 700.000;/siswa x 179 siswa Rp. 125.300,000;. Jumlah siswa kelas IX : 189 siswa, mereka di wajibkan membayar/melunasi uang komite sekolah untuk fisik dan nonfisik sejumlah Rp. 650.000;/siswa x 189 siswa Rp. 122.850,000;. Sub Total Rp. 391.400,000;.

Semua biaya tersebut belum termasuk baju seragam sekolah dan lain lainnya.

Sedangkan seluruh jumlah siswa kelas VII, VIII dan IX sebanyak 556 siswa dengan total jumlah bantuan dana Bos yang di terima sekolah tersebut sebesar Rp. 556.000,000; /tahunnya.

Seperti yang direalisasikan pada triwulan satu, biaya yang dikeluarkan untuk 556 siswa sebanyak Rp. 111.200.000; Triwulan kedua untuk 556 siswa sebanyak Rp. 222.400.000; triwulan ketiga untuk 556 siswa sebanyak Rp. 111.000.000; dan triwulan keempat dananya belum di salurkan dan hampir disetiap komponen untuk pembelian barang, diduga di mark-up atau digelembungkan jumlah harganya dari harga yang sebenarnya dan banyak pembelian barang yang pembeliannya diduga fiktif, oleh sebab itu kami minta kepada aparat penegak hukum dapat segera memproses serta membongkar dugaan tersebut yang sudah bertahun tahun bersarang di SMPN 3 Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah karena sudah sangat meresahkan para orang tua wali murid harapnya dan pungkasnya.

Bagaimana tanggapan Partoyo selaku Kepala sekolah setempat ?


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...