Ilustrasi |
SUBANG, JMI -- Gerakan Mahasiswa (GEMA) Perjuangan Kabupaten Subang, Jawa Barat mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terkait pengangkatan camat yang tidak sesuai latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan.
“Pengangkatan camat harus sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Kusnadi ketua Gema Perjuangan, Kabupaten Subang.
Dia menyebutkan, pasal 224 ayat 2 berbunyi “Bupati dan wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kemudian ayat 3 disebutkan, “Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,
“Penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan “Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan,” bebernya.
Kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Subang atas advice Sekda Kabupaten Subang mengabaikan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014.
“Dari 30 kecamatan di Kabupaten Subang 40% nya yang diangkat menjadi camat tidak memiliki basic ilmu pemerintahan sedang kan diaturan diharuskan untuk memiliki basic ilmu pemerintahan.”
“Untuk itu kami mendorong DPRD Kabupaten Subang untuk membentuk pansus terkait masalah ini karena dianggap melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 2014,” pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED/TANDAS.ID
0 komentar :
Posting Komentar