Car Free Day di Jakarta (Foto: Grandyos Zafna/detikcom) |
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dalam pasal 5 ayat 1 menyebutkan, pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus nasional maupun internasional, di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi, HBKB DKI Jakarta tanggal 20 Oktober 2019 sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin ditiadakan," ujar Syafrin, Jum'at (18/10).
Syafrin menambahkan, pihaknya juga mengerahkan sebanyak 500 personel Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas di sekitar gedung MPR/DPR RI dan titik strategis pada 20 Oktober 2019.
Ratusan petugas itu akan disebar di 44 titik di antaranya, Bundaran Senayan sampai Harmoni, TL Slipi arah Semanggi, Cideng, Budi Kemuliaan, Jalan Juanda, dan Lapangan Banteng. Selain petugas, armada juga disiagakan.
"Selain itu, kami juga menyiapkan mobil derek 12 unit, nanti bisa ditambah sifatnya kondisional. Kami juga siagakan mobil patroli, mobil crane tiga unit untuk pemasangan barrier," katanya.
RPB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar