JAKARTA, JMI -- Personel gabungan TNI dan Polri serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jak-Bar) menggelar Operasi Lintas Jaya di dua tempat yakni Jalan ring road raya (Centro) Rawa Buaya dan Pintu Air Kapuk Jak-Bar. Sebanyak 10 Kendaraan angkutan terjaring dalam operasi ini.
"Hari ini tindak 4 kendaraan yang kena BAP (Tilang) dan 6 kendaraan di Stop Operasikan Itu semua bervariasi mulai dari kendaraan angkutan barang dan penumpang," kata Plt Kasudinhub Jak-Bar Leo Amstrong, Rabu (16/10/2019).
Menurut Leo, penindakan diberikan kepada pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan seragam untuk angkutan umum juga jika kendaraannya berpotensi menimbulkan kecelakaan. Contoh: Ban yang sudah tipis kita tindak, Muatan lebih, dan surat izin mati, ataupun tidak ada surat-suratnya kita akan tindak juga," Ucapnya.
Bagi pengemudi yang terkena tilang, diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mengambil surat-surat yang disita petugas 2 minggu ke depan. Selain dari petugas Dishub, operasi ini juga didukung oleh pihak kepolisian dan TNI, operasi ini digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Memang wajib berdampingan dengan kepolisian, kalau TNI untuk back up dengan keamanan yang di koordinir Sertu Hendra dari satuan Garnisun Jak-Bar. Terkadang ada juga pengemudi dari TNI yang melanggar, nanti TNI yang menindak lanjutinya, intinya keadilan untuk semua sedangkan dari pihak kepolisian khususnya dari Polantas Polres Jak Bar di Koordinir oleh Aiptu Waluyo, untuk bagian menindak pengemudi pribadi yang misalnya tidak membawa surat-surat berupa STNK atau SIM, tidak memakai helm atau pun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat pantauan media di lapangan terdapati mobil pick up membawa penumpang orang hal tersebut langsung di tindak lanjuti personel gabungan operasi lintas jaya yang akhirnya di BAP (Tilang) .
Plt Kasiops (Kepala Seksi Operasional) Sudinhub JakBar, Afandi Nofrisal, menjelaskan terkait aturan mobil pick up tertera dalam pasal 137 ayat 4 UU NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah di atur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas berbeda," jelasnya.
Dan sanksi bagi pelanggar tertera pada pasal 303 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak RP. 250.000," Ujarnya.
Semoga kegiatan rutinitas ini Operasi Lintas Jaya dengan personel gabungannya dapat mencegah atau mengurangi angka kecelakaan dan berharap kedisiplinan pengguna jalan dalam berlalulintas dan menaati aturan yang telah berlaku.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar